TRIBUNNEWS.COM - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, dan seorang pengacara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti.
Adapun, ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (AH) sebagai Hakim Anggota.
Kemudian, seorang pengacara itu merupakan pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LR).
Ronald Tannur sendiri adalah anak dari eks anggota DPR RI, Edward Tannur.
Sebelumnya, dia telah divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.
Vonis tersebut menimbulkan banyak kecurigaan dan mencuri perhatian publik.
Karena itu, dilakukan penyelidikan setelah putusan vonis bebas Ronald Tannur itu dibacakan oleh PN Surabaya pada Juli 2024 lalu.
Proses penyelidikan tersebut akhirnya berujung pada penangkapan empat tersangka tadi, tiga hakim PN Surabaya dan satu pengacara Ronald Tannur.
Berikut adalah fakta-fakta menarik kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui Tim Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak tiba-tiba terjadi.
Tim mulai melakukan penyelidikan setelah munculnya kecurigaan terhadap vonis bebas Ronald Tannur.
Baca juga: DPR Minta Kejaksaan Tangkap Hakim yang Jadi Mafia Peradilan Buntut Kasus Ronald Tamnur
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan pengawasan intensif setelah putusan yang dinilai janggal tersebut.
“Kami mulai melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup setelah putusan bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik,” ungkap Abdul Qohar di Jakarta.
Kemudian, penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald, yakni LR.