“Ditemukan uang tunai berbagai pecahan ada dolar AS dan dolar Singapura setara lebih dari Rp2 miliar,” ucap Abdul Qohar.
Kemudian, penggeledahan ketiga dilakukan di apartemen yang ditempati ED di Surabaya dan ditemukan uang Rp97 juta, 32.000 dolar Singapura atau setara Rp378.909.760.
Lalu 35.992,25 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp129.572 dan barang bukti elektronik.
Selanjutnya, penggeledahan di rumah ED di BSB Semarang ditemukan uang tunai 6.000 dolar Singapura atau sekitar Rp71.039.640, dan 300 dolar Singapura atau Rp3.551.982 serta barang bukti elektronik.
Selain itu, tim Jampidsus juga menggeledah apartemen yang ditempati HH di Surabaya.
Di sana, ditemukan uang tunai Rp104.000.000, 2.200 dolar AS atau sekitar Rp34.454.200, 9.100 dolar Singapura atau setara Rp107.743.454, 100.000 Yen atau Rp10.232.340 dan barang bukti elektronik.
Kemudian, di apartemen M di Surabaya juga ditemukan uang tunai Rp214.000.000, 2.000 dolar AS atau Rp31.322.384, 32.000 dolar Singapura atau Rp378.616.960 dan barang bukti elektronik.
Dari data di atas, total uang tunai yang disita penyidik kejaksaan dalam penangkapan ketiga hakim dan pengacara Ronald Tannur ini mencapai Rp20.095.397.00
Dari penggeledahan itu, empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur di PN Surabaya.
Keluarga Ronald Tannur Terancam Terseret jika Terbukti Pasok Uang Suap
Abdul Qohar mengatakan, pihaknya hingga kini masih mendalami sosok penyuplai uang yang digunakan pengacara LR untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya itu.
"Hari ini pengetahuan yang kami dalami tentu akan kami cross check," kata Qohar.
Apabila nantinya uang-uang yang digunakan untuk menyuap para hakim itu berasal dari Ronald Tannur ataupun keluarganya.
Maka, Kejagung juga akan menyeret yang bersangkutan dalam kasus gratifikasi.
Mereka berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, jika terbukti memberi uang suap tersebut.