Kemudian menyikapi hal tersebut penasihat hukum Helena Lim menyebut juga akan menguji keterangan ahli terkait total kerugian lingkungan dalam kasus tersebut.
"Nanti juga mungkin akan diuji dalam keterangan ahli, tapi memang yang kami lihat disitu bahwa berdasarkan laporannya di dalam dakwaan disampaikan bahwa ada IUP dan non IUP Yang Mulia," kata Penasihat Hukum Helena.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Baca juga: Bantah Terkait Kasus Timah, Sandra Dewi Jelaskan Perihal Transfer Rp 3,15 Miliar dari Harvey Moeis
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.