News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Jaksa Sempat Terdiam Saat Ditanya Hakim Soal Perhitungan Kerugian Rp 271 T di Kasus Korupsi Timah

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harvey Moies hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Helena Lim Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/10/2024)

Laporan Wartawan Tribunnews,Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada persidangan Harvey Moeis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat terdiam ketika ditanya Majelis Hakim perihal perhitungan kerugian negara Rp 271 triliun dalam kasus korupsi tata niaga pengelolaan komoditas  timah.

Adapun momen itu terjadi bermula ketika Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah menjelaskan soal program reklamasi dan Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah dijalankan oleh pihaknya sebelum adanya kerjasama dengan PT Timah Tbk.

Dalam kesaksiannya Reza menuturkan bahwa program itu pihaknya jalankan dengan menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pemerintah daerah setempat.

Informasi itu Reza jelaskan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi taya niaga timah dengan terdakwa Crazy Rich Helena Lim, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Program reklamasi berkelanjutan ini ialah kerjasama multi stakeholder. Jadi kami mengajak LSM Telapak lalu mengajak pemerintah daerah dalam bidang pertanian, perkebunan," ujar Reza

Akan tetapi pada saat Reza tengah menjelaskan soal program tersebut, tiba-tiba Hakim Pontoh mengambil alih.

Pada saat itu Hakim bertanya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah keterangan yang diberikan Reza berkaitan dengan dakwaan yang telah dijatuhkan sebelumnya.

Selain itu Hakim juga mempertanyakan soal kerugian lingkungan akibat korupsi tersebut apakah termasuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT RBT atau tidak.

"Penuntut umum yang Rp 300 triliun itu untuk kerugian lingkungan dampak lingkungan itu yang Rp 271 triliun apakah masuk IUP PT RBT? Hitung-hitungan keseluruhan IUP yang ada disana atau gimana supaya kita terarah? Karena yang dijelaskan ini adalah IUP PT RBT," tanya Hakim.

Mendapat pertanyaan Hakim, pada saat itu Jaksa sempat terdiam dan tidak langsung menjawab pertanyaan tersebut.

Akan tetapi tak berselang lama, Jaksa menyebutkan bahwa kerugian negara triliunan tersebut juga terjadi diluar IUP PT Timah Tbk.

Terkait hal ini Jaksa mengatakan bahwa terkait perhitungan total kerugian itu nantinya akan dijelaskan saksi ahli ketika pihaknya hadirkan di persidangan.

"Jadi perhitungan ahli ada beberapa kriteria termasuk yang diluar IUP PT Timah. Tapi ada kaitannya nanti ahli nanti yang akan menjelaskan," jawab Jaksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini