News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Profil Singkat 3 Hakim yang Ditangkap Terkait Suap Ronald Tannur, Ada Lulusan Luar Negeri

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3 Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur. (Tangkap layar (https://ikahi.or.id/anggota)

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kejaksaan Agung menangkap sekaligus menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius, Ronald Tannur.

Ronald, putra eks anggota DPR itu, sebelumnya dibebaskan oleh 3 hakim ini dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Pengacara pelaku juga ikut ditangkap dalam kasus ini.

Keempat tersangka ditangkap pada Rabu (23/10/2024) siang, di lokasi yang berbeda.

“Karena bukti-bukti yang menurut kita cukup kuat sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatsn, Rabu (23/10/2024).

Baca juga: Tersebar, Uang Disita dari Penangkapan 3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Tembus Rp20 Miliar

Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah uang tunai miliaran rupiah, dokumen tebal, serta barang elektronik (handphone).

Sekitar Rp 20 miliar uang itu diduga merupakan uang suap dari pengacara kepada 3 hakim.

Adapun tiga hakim yang ditangkap dalam OTT antara lain Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. 

Dilansir laman web ikahi.or.id, berikut profil ketiga hakim yang ditangkap tersebut :

1. Heru Hanindyo, S.H., S.E., M.H., M.M., L.L.M.

Heru Hanindyo ialah Hakim Tingkat Pertama di PN Surabaya yang lahir di Dompu, 24 Februari 1979.

Heru menempuh pendidikan tinggi tingkat sarjana di Universitas Trisakti, Prodi Akutansi dan melanjutkan tingkat Magister, Prodi Manajemen di Universitas yang sama.

Heru lulus dengan gelar Magister Manajemen pada 2003 dan melanjutkan studinya di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Prodi Ilmu Hukum.

Setelah lulus pada 2003, Heru langsung melanjutkan studinya ke tingkat Magister di Universitas Padjajaran, Prodi Ilmu Hukum dan lulus pada 2004.

Kemudian, Heru mengambil studi di Universitas Kyushu, Jepang dengan Prodi Hukum dan lulus pada 2013.

Dia termasuk lulusan luar negeri.

Gelar atau titelnya cukup banyak mulai dari SH hingga LLM.

Dia kini menjabat sebagai Pembina Utama Muda (IV/c) di PN Surabaya.

Dalam pembacaan vonis bebas Ronald Tannur, dia bertugas sebagai Hakim Anggota.

2. Erintuah Damanik, S.H., M.H.

Erintuah Damanik merupakan Hakim Tingkat Pertama di PN Surabaya yang lahir di Pematangsiantar, 24 Juli 1961.

Ia menempuh pendidikan tinggi tingkat Sarjana di Universitas Jember, Program Studi (Prodi) Hukum Keperdataan dan lulus pada 1986.

Kemudian Erintuah melanjutkan pendidikan tinggi tingkat Magister di Universitas Tanjungpuura, Program Studi Ilmu Hukum dan lulus pada 2009.

Kini, Erintuah menjabat sebagai Pembina Utama Madya (IV/d) di PN Surabaya.

Sebelumnya, dirinya bertugas sebagai Hakim Ketua pada pembacaan vonis bebas Ronald Tannur.

3. Mangapul, S.H., M.H.

Mangapul merupakan Hakim Tingkat Pertama di PN Surabaya yang lahir di Labuhanbatu, 23 Juni 1964.

Mangapul menempuh pendidikan tingkat perguruan tinggi Sarjana di Universitas HKBP Nommensen, Medan dan lulus pada 1989.

Kemudian, ia melanjutkan ke tingkat Magister di Universitas Pembangunan Panca Budi, Prodi Hukum dan lulus pada 2016.

Kini Mangapul menjabat sebagai Pembina Utama Madya (IV/d) di PN Surabaya.

Pada pembacaan vonis bebas anak dari mantan anggota DPR RI, Mangapul bertugas sebagai Hakim Anggota.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini