TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gregorius Ronald Tannur (GRT) sempat divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur terkait kasus penganiayaan berujung kematian terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti.
Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhi hukuman penjara selama lima tahun menyusul ditangkapnya tiga orang hakim PN Surabaya lantaran ketahuan menerima suap.
Anak anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur tersebut batal menghirup udara bebas.
Lalu dimana keberadaan Ronald Tannur saat ini?
Baca juga: 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Jadi Tersangka, Pengacara Ikut Terseret
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya sempat melakukan penggeledahan di kediaman Edward Tannur.
Qohar menuturkan penggeledahan kediaman Edward Tannur dilakukan pada Rabu (23/10/2024) atau saat tiga hakim terjaring operasi tangkap tangan.
Namun, dia enggan untuk menjelaskan lokasi kediaman Edward Tannur yang digeledah penyidik Kejagung tersebut.
Saat penggeledahan tidak terlihat Ronald Tannur.
"Ronald Tannur sudah kami lakukan pemantauan mulai kemarin kita ikuti terus. Bahkan, tadi malam orang tua Ronald Tannur kami lakukan penggeledahan. Untuk dimananya (kediaman Edward Tannur), tidak saya sampaikan sekarang, ya. Yang pasti akan kami mintai keterangan juga yang bersangkutan," katanya, Kamis (24/10/2024).
Qohar mengungkapkan penyidik menemukan sejumlah uang dan dokumen saat menggeledah mantan anggota DPR dari PKB tersebut.
Namun, lagi-lagi, dia masih enggan untuk menjelaskan detail jumlah uang atau dokumen seperti apa yang ditemukan penyidik.
Baca juga: Kejagung Tangkap 3 Hakim Kasus Ronald Tannur, Mahfud MD Beri Apresiasi: Bravo Kejagung
"Kita menemukan ada uang yang ada di sana dan ada dokumen juga kita temukan tadi malam," katanya.
Kajati Jatim Mia Amiati menyebut, petunjuk sementara dari Kejagung, bahwa ketiga hakim ditahan di Kejati Jatim.
"Namun standar operasional sebelum ditahan harus dilakukan isolasi selama 14 hari. Khawatirnya ada penyakit yang bisa menular kepada penghuni tahanan yang lain, dan petunjuknya (Kejagung) ketiga hakim masih ditempatkan di kami," kata Mia.
Mia juga memastikan sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap Ronald Tannur agar tidak melarikan diri keluar dari Indonesia.
"Pencekalan masih berlaku enam bulan," kata Mia.
Mia juga mengaku belum mengetahui dimana keberadaan Ronald Tannur sekarang.
Hanya ia menjamin dan memastikan Ronald Tannur tidak akan melarikan diri.
"Insha Allah aman di dalam Indonesia," kata Mia.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditahan, Kuasa Hukum Dini Beri Tanggapan
Perberat Hukuman
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tiga tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dalam kasus penerimaan gratifikasi terancam diperberat hukumannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menuturkan ketiga hakim tersebut berpeluang mendapatkan pemberatan hingga sepertiga dari hukuman maksimal.
Menurutnya, pemberatan itu lantaran profesi mereka sebagai hakim yang harusnya memberikan keadilan, namun justru melakukan tindak pidana.
"Dalam pertimbangan surat tuntutan maupun putusan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan melihat perkara ini status sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) bisa jadi hal memberatkan," ucap Harli.
Selain itu, ketiga hakim PN Surabaya ini juga bakal dijerat pasal berlapis.
Mahkamah Agung (MA) menyampaikan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap terkait dugaan suap dan gratifikasi terancam diberhentikan tidak dengan hormat.
Juru Bicara MA, Yanto menyampaikan MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung .
"Terhadap tiga orang hakim pengadilan di Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," jelas Yanto.
Lebih lanjut, jika di kemudian hari para hakim tersebut dinyatakan terbukti bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan kepada Presiden untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiganya.
"Secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," ujar Yanto.
"Dan apabila di memudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," sambungnya.
Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan integritas di kalangan hakim, terutama setelah pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2024 baru saja menaikkan tunjangan dan gaji hakim sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan serta mendorong integritas di tubuh peradilan.
Namun peristiwa ini disebut Yanto mencederai kepercayaan terhadap lembaga peradilan, yang masih menghadapi tantangan dalam menjaga kredibilitas.
"Peristiwa ini mencederai kebahagiaan dan rasa syukur kami atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim. Namun, kami tetap berkomitmen menjaga integritas lembaga dan akan mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Yanto.
Dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak hormat, MA berharap proses hukum ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh aparat peradilan untuk menjaga profesionalisme dan menjauhi tindakan korupsi.(Tribun Network/nas/ton/wly)