TRIBUNNEWS.COM - Tabiat pengacara Roanld Tannur, Lisa Rachmat diungkap pengacara Dini Sera Afriyanti, Dhimas Yemahura selama persidangan berlangsung.
Diketahui, Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian dengan korban Dini Sera Afriyanti dan sempat divonis bebas oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo.
Namun, kini Ronald Tannur telah divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) setelah tiga hakim ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) buntut vonis bebas yang terindikasi adanya suap dari Lisa Rachmat.
Kembali lagi terkait tabiat Lisa, Dimas awalnya menuturkan sempat ditawari uang hampir Rp1 miliar oleh pengacara Ronald Tannur tersebut.
Dia mengungkapkan tawaran uang itu terjadi setelah autopsi terhadap jenazah Dini dilakukan di RSUD dr Soetomo, Surabaya.
Dhimas menyebut maksud tawaran uang dari Lisa itu agar perkara tewasnya Dini tidak viral dan menjadi pemberitaan di media.
"Paginya setelah dilakukan autopsi (Dini, ada seorang yang mengatasnamakan atau mengaku namanya Lisa Rachmat."
"Dia (Lisa) telepon kepada saya memohon agar (kasus tewasnya Dini) tidak ramai, diam, mohon agar dikondisikan media, dan sebagainya. Saya dimintai nomor rekening pada saat itu," kata Dhimas pada Jumat (25/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Namun, Dhimas menyebut uang sebesar hampir Rp1 miliar itu diduga hanya untuk dirinya saja.
Baca juga: ZR Disebut Sosok Mantan Pejabat MA yang Ditangkap terkait Kasus Ronald Tannur, MA Tak akan Komentar
Dia mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang ditawarkan ke keluarga korban.
Hanya saja, Dhimas menolak tawaran uang dari Lisa itu buntut syarat yang diajukan yaitu mencabut perkara.
"Akhirnya kelaurga (Dini), saya, menolak tawaran tersebut. Karena tawaran tersebut diberi syarat untuk pencabutan perkara, diam," jelasnya.
Dhimas lantas menyebut, upaya semacam ini tidak hanya sekali dilakukan oleh Lisa.
Bahkan, sepanjang sidang berjalan, Lisa tetap kerap menawari uang damai kepada Dhimas ataupun ke keluarga korban.