News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Diduga akan Disuap Zarof Ricar soal Kasus Ronald Tannur, 3 Hakim Agung Berpeluang Diperiksa Kejagung

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. Kejakaaan Agung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mengamakan barang bukti sebesar Rp920.912.303.714 serta emas batangan seberat 51 Kg terkait kasus dugaan suap kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengungkapkan peluang diperiksanya tiga Hakim Agung terkait kasasi kasus Ronald Tannur. Tiga Hakim Agung berinisial S, A, dan S itu diperiksa karena diduga menerima suap dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera.

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengungkapkan peluang diperiksanya tiga Hakim Agung terkait kasasi kasus Ronald Tannur.

Tiga Hakim Agung berinisial S, A, dan S itu diperiksa karena diduga menerima suap dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera.

Abdul Qohar menegaskan Kejagung akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam perkara pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur.

Memang pada dasarnya tiga Hakim Agung ini belum menerima uang suap senilai Rp 5 miliar di tangan mereka.

Namun penyidik tetap akan melakukan pemeriksaan pada tiga Hakim Agung itu jika diperlukan.

"Tidak menutup kemungkinan semua yang terlibat pasti kami panggil untuk menemukan titik terang," jelas Qohar dilansir WartakotaLive.com, Sabtu (26/10/2024).

Menurut Abdul Qohar, tiga nama Hakim Agung ini muncul karena ada dalam catatan Lisa Rahmat untuk diberikan uang dengan tujuan membebaskan kasus Ronald Tannur.

Uang itu lanjut Qohar hendak diberikan ke para hakim melalui Zarof yang berperan sebagai perantara.

"Ternyata uang ini masih di amplop, masih dirumah ZR."

"Sehingga dalam menjerat kasus ini sudah saya sampaikan terjadi pemufakatan jahat. Untuk apa? Untuk menyuap Hakim supaya perkaranya bebas," jelas Qohar.

Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dari Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Makelar Kasus Ronald Tannur

Sementara itu, Kejagung sebelumnya telah menetapkan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemufakatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rachmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Jum'at 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ungkap Qohar.

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dijanjikan Uang Rp 1 Miliar untuk Bebaskan Ronald Tannur

Eks Pejabat MA Zarof Ricar (ZR) diketahui dijanjikan pengacara Lisa Rachmat uang Rp 1 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini