News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Diduga akan Disuap Zarof Ricar soal Kasus Ronald Tannur, 3 Hakim Agung Berpeluang Diperiksa Kejagung

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. Kejakaaan Agung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mengamakan barang bukti sebesar Rp920.912.303.714 serta emas batangan seberat 51 Kg terkait kasus dugaan suap kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengungkapkan peluang diperiksanya tiga Hakim Agung terkait kasasi kasus Ronald Tannur. Tiga Hakim Agung berinisial S, A, dan S itu diperiksa karena diduga menerima suap dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera.

Zarof Ricar bermufakat dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menyuap tiga hakim agung yang akan memutuskan nasib Ronald Tannur di tingkat kasasi.

"ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jumat (25/10/2024).

Lisa Rachmat pun akan menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni inisial S, A dan S.

Baca juga: Mengungkap Peran Eks Pejabat MA Zarof Ricar yang Ditangkap Menyusul 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur

"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung," kata Qohar.

Dalam pembicaraannya dengan Zarof Ricar, Lisa Rachmat meminta agar kliennya dinyatakan tidak bersalah.

"LR meminta ZR agar mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," katanya.

Diketahui putusan kasasi Ronald Tannur sudah dibacakan di Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Baca juga: Keluarga Dini Sera Kecewa Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun Penjara: Sudah Jelas Hakim Kena Suap

Ronald Tannur diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Putusan tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Dalam perkara kematian pacarnya, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 3 Hakim Agung Kasus Ronald Tannur akan Diperiksa Diduga Terima Suap Rp 5 Miliar dari Eks Pejabat MA.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)(WartakotaLive.com/Dian Anditya Mutiara)

Baca berita lainnya terkait Anak Legislator Bunuh Pacar.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini