News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Promo Tambah Daya Spesial Hari Listrik Nasional ke-79, Berlaku hingga 31 Oktober 2024

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Promo Tambah Daya Spesial Hari Listrik Nasional ke-79 Tahun 2024 dari PT PLN (Persero) - Dalam rangka memperingati Hari Listrik Nasional ke-79 Tahun 2024, PT PLN (Persero) berikan promo tambah daya, voucher listrik dan kupon hadiah gratis.

TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka memperingati Hari Listrik Nasional ke-79 Tahun 2024, PT PLN (Persero) berikan promo tambah daya.

Adapun promo tambah daya tersebut berlaku dari tanggal 23 hingga 31 Oktober 2024.

Promo ini bisa diklaim melalui aplikasi PLN Mobile.

Nantinya, pelanggan bisa mendapatkan diskon besar-besaran hingga 27 persen dan ekstra 10 persen khusus untuk 1.000 pemohon pertama.

"Promo Tambah Daya Spesial Hari Listrik Nasional ke-79!," 

"Hanya di Aplikasi PLN Mobile, Electrizen bisa dapetin diskon besar-besaran hingga 27 persen + ekstra 10 persen khusus untuk 1.000 pemohon pertama!," keterangan dalam postingan @plnmobile.

Tak hanya itu, PLN juga berikan voucher listrik dan kupon hadiah gratis.

Baca juga: Daftar Tarif Listrik PLN per kWh, Berlaku Mulai 1 Oktober 2024

Caranya, pelanggan cukup membeli token listrik di PLN Mobile minimal Rp50.000.

Setelahnya akan mendapat gratis voucher listrik senilai Rp20.000 dan kupon Gelegar PLN Mobile 2024.

Khusus voucher listrik dan kupon hadiah gratis ini berlaku periode 27 Oktober 2024.

Promo Tambah Daya Spesial Hari Listrik Nasional ke-79 Tahun 2024 dari PT PLN (Persero).

Diketahui, tahun ini, peringatan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-79 jatuh pada Minggu (27/10/2024).

Peringatan Hari Listrik Nasional berkaitan dengan momentum nasionalisasi perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang semula dikuasai oleh Jepang.

Baca juga: Jurus PLN Icon Plus Memperkuat Ekosistem Energi Hijau dan Dukung Transformasi Digital 

Setelah direbut oleh para pemuda dan buruh listrik, perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Melalui Penetapan Pemerintah No 1 tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas.

Kemudian, pada tanggal 27 Oktober diperingati sebagai Hari Listrik Nasional.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini