News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Detik-detik Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya, Hanya 15 Menit Jaksa Berada di Rumah Terpidana

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ronald Tannur pada saat ditangkap penyidik Kejati Jawa Timur di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024).

Ketika diiringi keluar dari rumahnya, penyidik langsung memasukkan Ronald ke dalam mobil berwarna hitam.

Sementara itu dalam dokumentasi foto lainnya, Ronald tampak telah berada di Kejati Jatim usai ditangkap di rumahnya.

Berbeda pada saat proses penangkapan, ketika berada di Kejati Jatim, Ronald Tannur tampak melepas masker dan tengah berbincang dengan sejumlah pria di ruang Media Center Kejati Jatim.

"Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/10/2024).

Harli menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Ronald merupakan pelaksanaan dari hasil putusan MA yang membatalkan vonis bebasnya pada tingkat kasasi.

"(Penangkapan Ronald Tannur) terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara Tindak Pidana pembunuhan atau penganiayaan," jelasnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati mengatakan Ronald Tannur sempat kaget ketika hendak ditangkap jaksa.

Meski begitu, Ronald Tannur tak melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

"Hanya sempat kaget, tidak ada perlawanan," ucapnya Minggu malam.

Mia mengatakan, Ronald Tannur juga berusaha menunda-nunda eksekusi vonis 5 tahunnya itu. 

"Hanya tindakan wajar untuk menunda-nunda eksekusi, namun sesuai SOP, dia tetap diamankan," katanya. 

Sekadar informasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 yang diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo tersebut sekaligus menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur.

Putusan kasasi dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (tribunnews.com/ fahmi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini