News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Ronald Tannur Sempat Kaget saat Ditangkap, Berusaha Menunda-nunda Eksekusi

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ronald Tannur pada saat ditangkap oleh penyidik Kejati Jawa Timur di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024) - Ronald Tannur, sempat kaget saat ditangkap di kediamannya di kompleks perumahan mewah Pakuwon City, Surabaya, Minggu (27/10/2024) pukul 14.40 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur, sempat kaget saat ditangkap di kediamannya, kompleks perumahan mewah Pakuwon City, Surabaya, Minggu (27/10/2024) pukul 14.40 WIB. 

Ronald Tannur ditangkap oleh Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya setelah vonis bebasnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA). 

Berdasarkan putusan kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.

Meski sempat kaget, Ronald Tannur tak melakukan perlawanan saat ditangkap tim gabungan Kejaksaan. 

"Hanya sempat kaget, tidak ada perlawanan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati, Minggu (27/10/2024) malam.

Mia mengatakan, Ronald Tannur juga berusaha menunda-nunda eksekusi vonis 5 tahunnya itu. 

"Hanya tindakan wajar untuk menunda-nunda eksekusi, namun sesuai SOP, dia tetap diamankan," terangnya. 

Saat ditangkap Ronald Tannur tampak hanya mengenakan kaus abu-abu, celana bahan hitam, bermasker dan bersandal jepit saat ditangkap oleh penyidik.

Selain itu, Ronald tampak mengenakan kacamata berkelir merah.

Saat proses penangkapan itu, tampak Ronald juga membawa tas jinjing atau tote bag warna putih berisikan sejumlah barang.

Ketika diiringi keluar dari rumahnya, penyidik pun langsung memasukkan Ronald ke dalam mobil berwarna hitam.

Baca juga: Ditangkap Kejaksaan, Ronald Tannur Bakal Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara di Lapas Surabaya

Divonis 5 Tahun di Tingkat Kasasi 

Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 yang diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana tersebut sekaligus menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur.

Putusan kasasi dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kasus Dugaan Suap dalam Vonis Bebas Ronald Tannur 

Sebelum divonis 5 tahun di tingkat kasasi, Ronald Tannur, pada pengadilan tingkat pertama divonis bebas. 

Dari vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya itu, justru tiga hakim yang menangani ditetapkan tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi. 

Mereka yakni, Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. 

Di sisi lain, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat juga menjadi tersangka. 

Baca juga: Ronald Tannur Ditangkap Kejati Jatim Di Rumahnya Perumahan Victoria Regency Surabaya

Terbaru, kejagung juga menetapkan tersangka terhadap mantan pejabat MA Zarof Ricar, yang diduga menjadi makelar dalam kasus Tannur saat dilimpahkan ke MA pada tingkat kasasi. 

Kejaksaan Agung pun membuka peluang memeriksa 3 Hakim Agung yang hendak disuap Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat untuk meloloskan Ronald Tannur dari jerat hukum di tingkat kasasi.

3 Hakim Agung yang hendak disuap Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat untuk meloloskan Ronald Tannur dari jerat hukum di tingkat kasasi.

Adapun ketiga Hakim Agung yang diduga akan disuap  Zarof dan Lisa berinisial S, A dan S.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur.

Terkait 3 Hakim Agung, Qohar menyebut, meski pada dasarnya uang suap senilai Rp 5 miliar itu tak sampai ke tangan mereka, tetapi penyidik akan melakukan pemeriksaan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

"Tidak menutup kemungkinan semua yang terlibat pasti kami panggil untuk menemukan titik terang," kata Qohar dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fahmi Ramadhan) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini