News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Awal Mula Kasus Tewasnya Dini Sera yang Berujung Pengungkapan Mafia Peradilan di MA

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ronald Tannur dan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya.



TRIBUNNEWS.COM -- Kasus-kasus mafia  peradilan di Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini tidak lepas dari peristiwa penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti.

Wanita asal Jawa Barat yang mengadu nasib di Surabaya, Jawa Timur itu tewas karena dianiaya oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur (31).

Namun belakangan ia dibebaskan oleh tiga orang hakim dalam kasus tersebut.

Padahal, terdakwa Ronald Tannur yang adalah anak dari anggota DPR RI dari PKB saat itu, Edward Tannur telah mengakui melakukan penganiayaan, terhadap Dini.

Baca juga: Pelapor Minta MKMK Bentuk Tim Investigasi untuk Dalami Dugaan Adanya Mafia Peradilan

Saat itu pada Selasa 3 Oktober 2023, Dini dan Ronald Tannur sempat mengunjungi sebuah lokasi hiburan malam yaitu Blackhole Lenmarc Mall Surabaya.

Namun tak berselang lama, Ronald ingin meninggalkan Dini di tempat hiburan di Jalan Mayjen Jonosoewojo, Lakasantri.

Korban akhirnya menuruti permintaan Ronald untuk pulang ke Apartemen Orchad Tanglin, Pakuwon namun Dini masih menggerutu dan memintanya kembali ke room 7, dalam perjalanan menuju lift.

Keduanya pun kemudian cekcok di dalam lift hingga di lantai dasar tempat parkir mobil Lenmarc Mall.

Di sana terjadilah penganiayaan hingga Dini dinyatakan tak saadarkan diri dan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan, cekcok antara keduanya itu diperburuk dengan kondisi pengaruh minuman keras yang ditenggak di room 7.

"Terkait sakit hati, karena ada cekcok, cekcok biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol," kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).

Ronald mulai menganiaya korban ketika berada di lift menuju ke lantai dasar (basement) yakni menendang Dini hingga tersungkur.

Tak hanya itu, Ronald lalu memukul korban menggunakan botol minuman keras yang dibawa dari Blackhole.

Baca juga: Fakta Terbaru Ronald Tannur: Ditangkap Lagi usai Bebas, Belum Jadi Tersangka di Kasus Suap Hakim

Dia melakukan pemukulan itu dua kali.

Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut juga berusaha melukai korban ketika berada di basement.

Dia sengaja menginjak gas mobilnya saat korban masih duduk di lantai dan bersandar di pintu.

"Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Namun (pelaku) memasuki di kemudi kendaraan, tidak ada kata 'awas' dari si pelaku," ujar dia.

Divonis Bebas

Namun Pengadilan Negeri Surabaya secara mengejutkan memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti. Ronald dan Dini diketahui saat itu statusnya adalah pacar.

Sidang putusan itu diketuai Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024).

Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Tiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Tiga Hakim Ditangkap

Namun kasus tak berhenti sampai disitu, kejaksaan yang tak puas dengan keputusan hakim tersebut terus mengawasi pergerakan ke tiga hakim tersebut.

Keputusan dinilai janggal, karena telah ada pengakuan terdakwa dan bukti.

Saat waktunya tiba, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejagung, yang menyasar tiga hakim: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Inilah sosok 3 hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang bebaskan Ronald Tannur. Kini dipecat Komisi Yudisial. (istimewa) ((istimewa))

Ketiga hakim ini diduga menerima suap untuk memutuskan vonis bebas bagi Tannur, sebuah keputusan yang mengundang banyak kritik.

Pihak berwenang juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.

Semua kejadian ini menyoroti praktik suap yang telah menggerogoti sistem peradilan, menggugah rasa keadilan masyarakat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan, penyelidikan ini dimulai setelah putusan yang dinilai janggal tersebut menarik perhatian publik. 

Abdul Qohar menjelaskan, timnya telah melakukan pengawasan intensif sejak putusan pengadilan terhadap Gregorius Ronald Tannur dikeluarkan. 

“Kami mulai melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup setelah putusan bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik,” kata Abdul Qohar di Jakarta, Rabu. 

Dari hasil penyelidikan, tim Kejagung menemukan bukti-bukti awal yang kuat untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. 

Proses penyelidikan tersebut akhirnya berujung pada penangkapan empat tersangka, yakni tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara di Jakarta.

Kejaksaan Agung mengamankan uang hingga Rp 20 miliar dalam operasi senyap ini. 

Dalam rekaman video OTT Kejagung, tampak segepok Dolar AS yang dibungkus dan dilabeli dengan tulisan "Untuk Kasasi". 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan pendalaman terkait penemuan-penemuan barang bukti. 

"Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi namun apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini nanti kita lihat perkembangannya," ujar Harli, Kamis.

Mafia Peradilan Mahkamah Agung

Ternyata kasus kemudian berbuntut panjang. Jaksa kembali menangkap seorang mantan pejabat Mahkamah Agung.

Mantan pejabat tinggi MA, Zarof Ricar, ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ironisnya, Zarof Ricar dikenal sebagai sosok yang pernah mengangkat tema tentang keadilan dalam filmnya, "Sang Pengadil".

Kini, ia harus berhadapan dengan hukum akibat keterlibatannya dalam kasus yang merenggut nyawa.

Kejagung mengumumkan penangkapan Zarof Ricar pada Kamis malam, 24 Oktober 2024, di mana operasi ini dilakukan oleh tim beranggotakan empat orang.

Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (2010-2022), Zarof Ricar, saat ditangkap dan digiring petugas ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung RI, RI, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Dia ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung terhadap tiga hakim dan pengacara yang mengani kasasi terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur. (Kolase Tribunnews)

Penangkapan ini adalah bagian dari penyelidikan yang lebih besar, di mana tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya telah ditangkap karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Zarof Ricar dituduh terlibat dalam keputusan kontroversial yang membebaskan Ronald Tannur, yang terjerat kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera.

Kasus ini telah memicu gelombang kemarahan di masyarakat, terutama mengingat betapa seriusnya tindak kejahatan tersebut.

“Penangkapan ini adalah langkah penting dalam menjaga integritas peradilan di Indonesia,” ungkap seorang sumber di Kejagung yang enggan disebutkan namanya.

Pernyataan ini mencerminkan harapan banyak orang bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Apa perannya? Dikutip dari Tribunbali.com, Zarof Ricar diduga berperan sebagai makelar dalam kasus suap antara pengacara dan tiga hakim tersebut.

Di samping itu, Zarof Ricar diduga turut berperan untuk mempengaruhi proses kasasi di MA yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi awak media, Jumat (25/10/2024).

"Benar tadi malam ada tim penyidik dari Kejagung mengamankan satu orang inisial ZR di Jimbaran," bebernya. 

Dijelaskan dia, setelah diamankan Zarof Ricar diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali di Renon, Denpasar.

Setelah diperiksa dari sore hingga Jumat ini, Zarof Ricar digiring ke Jakarta untuk proses lebih lanjut. 

Eka Sabana tidak banyak buka suara mengenai detail pemeriksaan terhadap Zarof Ricar dalam kasus tersebut.

Zarof ditangkap dengan barang bukti uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas batangan sekitar 50 kilogram. Sementara untuk kasus Ronald Tannur, pengacaranya diberitakan telah menyiapkan uang senilai Rp 5 miliar untuk meringankan proses kasasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini