"Apa yang saya temukan? Yang saya temukan, orang yang memasukkan Rudy ini kasus TPPO ini, ada di Polda NTT ini. Saya duga ini balas dendam," jelas Benny.
Benny lantas menyindir bahwa Kapolda NTT tengah dikerjai oleh anak buahnya lewat sanksi pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik karena dugaannya terkait adanya balas dendam dari oknum yang pernah menjebloskan Rudy.
Alhasil, dia pun menyayangkan bahwa Kapolda NTT harus sampai dipanggil DPR buntut perkara ini.
Di sisi lain, Benny juga menganggap Kapolda NTT seperti dipermalukan di DPR karena adanya dugaan dia dikerjai oleh anak buahnya lewat sanksi PTDH terhadap Ipda Rudy Soik.
"Sayang Pak Kapolda ini, diadili di sini, dipermalukan di sini. Apa ndak ada lagi cara lain yang lebih bijak untuk menangani masalah ini selain soal TPPO tadi," tegas Benny.
Lebih lanjut, Benny mengatakan perlu adanya kehati-hatian dalam pemberian sanksi terhadap Ipda Rudy Soik.
Dia menegaskan pihaknya tidak ingin mengintervensi terkait proses pemberian sanksi Ipda Rudy Soik.
Namun, sambungnya, perlu adanya pertanggungjawaban dari Polda NTT terkait alasan logis dipecatnya Ipda Rudy Soik.
"Belum cukup masuk di akal sehat publik Saudara Rudy Soik diberhentikan dengan tidak hormat hanya karena mengungkapkan pelaku-pelaku pengusaha hitam yang menjual beli BBM subsidi. Ini pengkhianatan terhadap rakyat sebetulnya."
"Oleh sebab itu mestinya, harapan kami Pak Kapolda, berada di posisi Rudy Soik untuk membuka dan menyelesaikan kasus BBM ilegal ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tuturnya.
Benny pun mengusulkan agar perkara pemecatan terhadap Rudy Soik turut dibicarakan dalam rapat khusus dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolda NTT Beberkan Kronologi Pemecatan Ipda Rudy Soik
Pada kesempatan yang sama, Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitongan membeberkan kronologi pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik.
Dia menegaskan pemecatan terhadap yang bersangkutan bukan terkait penyelidikan mafia BBM subsidi di NTT.
Namun, Daniel mengeklaim adanya akumulasi pelanggaran etik oleh Ipda Rudy Soik.