Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum JarNas Anti TPPO sekaligus Anggota DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Rahayu merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto yang mengaku sangat mengenal sosok Ipda Rudy Soik.
“Saya menyayangkan sebagai anggota DPR bahwa kita membutuhkan untuk mengangkat satu kasus terhadap satu orang polisi yang kami kenal sudah sangat memperjuangkan nasib masyarakat kecil,” katanya.
Di beberapa kauss, Ipda Rudy Soik ikut mengungkap kasus TPPO termasuk yang terjadi di NTT.
“Saya juga ingin menghighlight mari kita fokus bahwa utamanya yang harus dikejar adalah mafia BBM dan mafia TPPO,” ucap Rahayu.
Baca juga: Kapolda NTT Ungkap Ipda Rudy Soik Tak Terima Disebut Karaoke & Minum Minuman Beralkohol di Jam Dinas
Menurutnya, sangat disayangkan apabila ada polisi yang lurus bersih sampai sedemikian untuk bisa melawan hal-hal tersebut.
Rahayu mengingatkan kembali kasus Wilfrida Soik yang juga menjadi perhatian Prabowo Subianto di mana waktu itu ikut menyelamatkan dari Malaysia.
“Mengapa Rudy Soik ini ikut memperjuangkan tindak pidana TPPO, karena mereka nama belakangnya sama jadi masih satu saudara pimpinan. Itulah mengapa kami mengenal beliau baik,” ucapnya.
Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.
Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.
Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.