Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Senin (28/10/2024), mantan anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik akan bertemu Kapolda NTT pada agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR.
Kuasa hukum Rudy Soik, Ferdy berharap pada pertemuan ini, putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Rudy Soik bisa dibatalkan.
Baca juga: Ipda Rudy Soik Ungkap Pesan Kapolres Kupang Soal Mafia BBM Subsidi: Waspada Musuh Dalam Selimut
"Kita sesuaikan dengan situasi yang ada di sini. Yang pasti sesuai dengan PTDH harapannya putusan PTDH tersebut dibatalkan," kata Ferdy kepada Tribunnews.com ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Untuk informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.
Baca juga: Selain Komnas HAM dan LPSK, Besok Ipda Rudy Soik Adukan Polda NTT ke DPR RI dan Mabes Polri
Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jeriken kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.
Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.