News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Istri Zarof Ricar Bolak-balik Toilet saat Rumahnya Digeledah, Ternyata Ada Uang Rp1 T dan Emas 51 Kg

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rumah Zarof Ricar di Jalan Senayan nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). Rumah matan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA (2012 hingga 2022) digeledah Kejaksaan Agung pada Kamis, 24 Oktober 2024, dan ditemukan uang tunai berbagai mata uang asing dengan total hampir Rp1 trilun dan emas 51 kilogram. 

Dari kamar yang di dalamnya terdapat sebuah brankas tersebut, ditemukan sejumlah uang dan emas Antam.

Namun, penggeledahan pertama sempat terhenti sejenak lantaran mesin penghitung uang yang digunakan mengalami malfungsi.

"Waktu itu sempat ada jeda, mesin hitungnya error. Jadi sempat di-cancel, nunggu mesin hitung dari pihak Kejaksaan, ambil dari (kantor Kejagung) Blok M katanya," ucap Surono, saat ditemui.

Setelah menunggu kurang lebih satu jam lamanya. Mesin scanner untuk mendeteksi keaslian uang dan mesin penghitung uang itu tiba, dan penggeledahan kembali dilakukan.

Sekira pukul 16.00 WIB, Surono menyebut, dilakukan penghitungan uang yang ditemukan berupa dollar Singapura.

Penghitungan mata uang asing ini berlangsung hingga setelah azan maghrib berkumandang.

Di saat yang bersamaan, datang sejumlah petugas Kejagung tambahan untuk menggeledah rumah mewah yang berada di samping kanan kediaman Zarof Ricar.

Surono mengatakan, rumah tersebut ditempati salah satu anak Zarof.

Katanya, terdapat bagian dalam rumah Zarof yang menyambung dengan rumah sang anak yang bernomor 6 tersebut.

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. Kejakaaan Agung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mengamakan barang bukti sebesar Rp920.912.303.714 serta emas batangan seberat 51 Kg terkait kasus dugaan suap kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya (kolase Tribunnews.com/ist)

Sementara itu, menurutnya, istri Zarof tampak bolak-balik kamar mandi saat penggeledahan berlangsung.

"Istrinya sih biasa aja. Tapi kayaknya bolak-balik ke kamar mandi untuk ambil wudhu," ucap Surono.

Surono mengaku tak memantau aktivitas penggeledahan sampai selesai.

Dan menurutnya, masih ada kamar di rumah Zarof Ricar yang belum dilakukan penghitungan uang yang ditemukan.

Meski begitu, ia tidak mengetahui secara pasti jumlah uang dan emas yang ditemukan di masing-masing lokasi penggeledahan itu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini