Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membentuk tim untuk memeriksa hakim yang memutuskan kasasi Ronald Tannur soal perkara penganiayaan Dini Sera Afrianti.
Ronald Tannur dihukum lima tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan tim yang dibentuk pihaknya diputuskan setelah pimpinan MA melakukan rapat secara kolektif kolegial pada Senin (24/10/2024).
"Memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada Majelis Hakim Kasasi," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin.
Adapun tim tersebut terdiri dari Diharso Budi Santiarto selaku Ketua Kamar Pengawasan MA, Jupriyadi selaku Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA, dan Nur Ediono selaku Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA yang merupakan anggota tim.
"Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim Untuk melakukan tugas tersebut Selanjutnya menunggu hasil klarifikasi yang digalakkan oleh tim tersebut," ucapnya.
Baca juga: Zarof Ricar Akan Lakukan Upaya Hukum Pembelaan Dugaan Mekelar Kasus di Mahkamah Agung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemufakatan suap kasasi untuk terdakwa Ronald Tannur.
Adapun Zarof Ricar diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan terhadap Dini.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jumat (25/10/2024).
Baca juga: Fakta-fakta Zarof Ricar: Mafia Kasus di MA yang Jadi Produser Film Antikorupsi Sang Pengadil
Qohar menjelaskan pemufakatan jahat antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald Tannur dengan memberikan uang Rp 5 miliar.
Dari persekongkolan itu Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk balas jasa.
"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ungkap Qohar.
"Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 Miliar atas jasanya," lanjutnya.
Qohar menyebutkan bahwa uang Rp 5 miliar itu rencananya akan diberikan untuk tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni inisial S, A dan S.
Terkait hal ini Zarof pun mengaku telah bertemu seorang hakim di MA.
Akan tetapi kata dia uang miliaran tersebut belum sempat diberikan kepada hakim tersebut.
"Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," jelasnya.
Kemudian selain Zarof, Kejagung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan suap ini.
Adapun Zarof dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi.
Serta Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.
Sedangkan untuk tersangka Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.