Berikut adalah barang bukti yang disita Kejagung dari kediaman Zarof di Jakarta dan Hotel di Bali;
A. Jakarta
1. Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
2. Mata uang asing sebanyak USD 1.897.362;
3. Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
4. Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
5. Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.
Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)
6. Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.
7. Satu buah dompet warna pink ditemukan:
8. Sebanyak 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
9. Satu keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
10. Satu buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;
11. Satu dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;