News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur, MA Tegaskan Tak Lindungi Hakim yang Berbuat Tak Benar

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (2010-2022), Zarof Ricar, saat ditangkap dan digiring petugas ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung RI, RI, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Dia ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung terhadap tiga hakim dan pengacara yang mengani kasasi terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur. | Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto mengungkap sikap MA atas kasus Zarof Ricar yang diduga jadi makelar kasus Ronald Tannur.

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto buka suara soal ramainya kasus Eks pejabat MA Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur.

Yanto menegaskan, MA telah berkomitmen untuk tidak melindungi hakim yang melakukan perbuatan tidak benar.

“Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang melakukan perbuatan tidak benar,” kata Yanto dilansir Kompas.com, Senin (28/10/2024).

Lebih lanjut Yanto menegaskan, sebenarnya MA telah memiliki sejumlah mekanisme untuk mencegah praktik semacam ini.

Termasuk juga adanya peran Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas (Bawas) MA, dan pengawasan melekat oleh Ketua Pengadilan Tinggi dan peraturan internal lainnya.

Namun faktanya masih saja ada pelanggaran yang terjadi di lingkungan MA.

“Regulasi sebenarnya sudah cukup banyak, dari pengawasan KY, Bawas, hingga pengawasan langsung oleh pimpinan pengadilan melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 7, 8, dan 9 Tahun 2016,” terang Yanto.

Ke depannya Yanto berjanji bahwa MA akan memberikan pembinaan kepada para hakim agar kasus Zarof Ricar ini tak lagi terulang.

“Kami juga terus memberikan pembinaan kepada para hakim agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” imbuh Yanto.

Selain itu, Yanto juga mengungkap soal rencana Pimpinan MA yang ingin meningkatkan intensitas pembinaan secara langsung ke berbagai pengadilan tinggi.

Harapannya pembinaan ini bisa meminimalisir pelanggaran serta meningkatkan integritas para hakim.

Baca juga: Awal Mula Kasus Tewasnya Dini Sera yang Berujung Pengungkapan Mafia Peradilan di MA

“Pimpinan MA telah memulai pembinaan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia, dan ke depan akan dilanjutkan ke Ketua Pengadilan Tinggi Umum, TUN, dan Militer,” jelas Yanto.

MA juga telah memberikan memberikan kewenangan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil tindakan cepat jika ditemukan indikasi penyimpangan di wilayah hukum mereka masing-masing. 

“Pimpinan MA memberi kewenangan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk bertindak bila terjadi penyimpangan di bawah kewenangan mereka,” tambahnya.

Zarof Ricar Akan Lakukan Upaya Hukum Pembelaan Dugaan Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Kuasa hukum tersangka Zarof Ricar, Handika Honggowongso mengatakan kliennya akan melakukan upaya hukum pembelaan terkait kasus dugaan makelar kasus di Mahkamah Agung. 

Zarof merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung periode 2017-2022. 

Kasus yang menyeretnya saat ini tengah ditangani penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum untuk menangani perkara tersebut,” ujar Handika dalam keterangan resmi, Senin (28/10/2024).

Pihaknya meminta agar semua pihak tidak berspekulasi hingga menyebabkan rusaknya kredibilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung. 

Baca juga: Ketua MA Baru Sunarto Diharapkan Mampu Wujudkan Peradilan Bersih Jauh dari Intervensi

Sebab, asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan.

“Kami mengimbau kepada semua pihak, supaya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, jangan membangun opini yang mengarah pada trial by press yang merugikan kepentingan hukum klien kami sekaligus merusak kredibilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung,” tutur Hadika.

Lebih lanjut dia juga menyampaikan harapan agar dalam penanganan perkara, penyidik Kejaksaan Agung bersikap profesional. 

Selain itu, pemenuhan hak tersangka juga diberikan.

“Semua pihak yang merasa ada kaitan dengan klien kami agar bersikap tenang dan tidak reaktif dalam merespon tindakan apapun dari jajaran jampidsus kejagung yang sedang menjalankan tugasnya,” ucap Handika.

Baca juga: Mantan Pejabat MA Tersandung Pengurusan Perkara, PK Terpidana Korupsi Harus Jadi Perhatian

Zarof Ricar Jadi Tersangka

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, saat digiring petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju mobil tahanan usai jalani pemeriksaan kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jum'at (25/10/2024).  (Dok. Kejagung)

Kejaksaan Agung RI menetapkan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemufakatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Jum'at 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).

Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.

Dari persekongkolan itu Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.

Baca juga: MA Persilakan Kejagung Periksa 3 Hakim Agung yang Tangani Kasasi Ronald Tannur

"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ungkap Qohar.

"Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 Miliar atas jasanya," lanjutnya.

Qohar menyebutkan bahwa uang Rp 5 miliar itu rencananya akan diberikan untuk tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni insial S, A dan S.

Terkait hal ini berdasarkan pengakuan Zarof, Qohar menyebutkan bahwa tersangka mengaku telah bertemu dengan salah seorang hakim di MA.

Akan tetapi kata dia uang miliaran tersebut belum sempat diberikan kepada hakim tersebut.

Baca juga: Zarof Ricar jadi Makelar Kasus Selama 10 Tahun, KPK Minta MA Beri Perhatian Khusus

"Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," jelasnya.

Kemudian selain Zarof, Kejagung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan suap ini.

Adapun Zarof kata Qohar dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi. Dan kedua Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan untuk tersangka Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

"Terhadap tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di rutan Kejagung selama 20 hari kedepan. Sedangkan terhadap tersangka LR dalam kasus ini tidak ditahan karena penyidik telah melakukan terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)(Kompas.com/Kiki Safitri)

Baca berita lainnya terkait Kasus Suap di MA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini