News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Duduk Perkara Kasus Impor Gula yang Membuat Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (29/10/2024).

Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. 

Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Tersangka Lainnya dan Dasar Penetapan Tersangka Tom Lembong

Selain Tom Lembong, penyidik Kejaksaan juga menetapkan  Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka.

"Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016 " kata Abdul Qohar.

Dalam konstruksi perkara ini, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak diperlukan impor gula

Akan tetapi di tahun yang sama, Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.

Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.

"Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata Abdul Qohar.

Abdul Qohar menyampaikan berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula putih adalah BUMN.

"Berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP," kata Abdul Qohar.

Dirdik Jampidsus Kejagung ini menyampaikan, tindakan impor dilakukan Tom Lembong saat Indonesia tidak membutuhkan.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil rapat koordinasi antar-kementerian tertanggal 12 Mei 2015.

"Telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula, akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah," kata Abdul Qohar.

Sempat Geledah Kantor Kemendag

Sebagaimana diketahui, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Selasa 3 Oktober 2023.

Saat itu penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta.

Menteri Perdagangan tahun 2023 adalah Zulkifli Hasan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang saat itu dijabat Kuntadi menjelaskan dugaan  penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor gula di Kemendag dalam memenuhi stok gula nasional dan menjaga stabilitas harga gula nasional. 

Indikasi tindakan melawan hukum yang ditemukan Kejagung dalam kasus ini adalah adanya penerbitan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang.

"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa 3 Oktober 2023.

Selain mengeledah Kantor Kemendag, penyidik juga mengeledah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI Persero). 

Kala itu sejumlah ruangan di kantor Kementerian Perdagangan digeledah seperti ruang Tata Usaha Menteri, ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian. 

Sementara di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntansi dan Finance PT PPI. 

Penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan korupsi dari tempat itu.

Kejaksaan juga telah  memeriksa dua saksi kasus ini.

Salah satu saksi yang diperiksa yakni Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan yakni Sri Hariyati (SH).

Selain itu, satu saksi lain adalah berinisial NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini