Hanya saja, kata Paschal, keberadaan Rudy bersama dengan dua polwan itu justru membuatnya dituduh melakukan pelanggaran etik dengan tuduhan berkaraoke saat jam dinas.
"Saya nggak tahu, ini benar nggak Rudy karaoke siang-siang begini," kata Paschal.
Selanjutnya, ada anggota Satreskrim Polres Kupang Kota yang dilarang masuk ke restoran setelah melakukan penggerebekan terhadap lokasi penimbunan BBM milik Ahmad Ansar.
Baca juga: Kasus BBM Ilegal di NTT Picu Polemik Pemecatan Ipda Rudy Soik, IPW Desak Kapolri Bentuk Tim Khusus
Paschal menyebut yang melarang adalah anggota Propam Polda NTT bernama Aiptu Untung Patopelohi yang disebut rekan baik Ahmad Ansar.
Pelarangan ini lantas membuat Ipda Rudy Soik melapor ke Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung.
Lantas, Aldinan berkata kepada Rudy bahwa adanya dugaan oknum yang bekerjasama dengan Ahmad Ansar.
"Atas kejadian itu Saudara Ipda Rudy Soik melaporkan kepada Kapolresta Kupang Kota dan Kapolresta Kupang Kota sampaikan kepada Saudara Ipad Rudy Soik 'ada musuh dalam selimut'."
"Dan kemudian Saudara Ipda Rudy Soik bertanya kepada saudara Aiptu Untung Patopelohi kenapa melarang anggota saya masuk dalam ruangan? 'dan kemudian dijawab 'beta pas masuk di parkiran anggota semua ada disitu jadi beta bilang balik su'," kata Paschal.
Buntut peristiwa ini, Paschal mengatakan pihaknya melihat adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap Ipda Rudy Soik lewat penjebakan dan penghalangan untuk meneylidikan penimbunan BBM oleh Ahmad Ansar.
"Pertama kami merasa Jarnas melihat adanya skenario kriminalisasi terhadap Ipda Rudy Soik secara terstruktur sistematis dan masif oleh oknum polisi Polda NTT untuk menghentikan langkah mengungkapkan kejahatan BBM bersubsidi," ujar Paschal.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Ipda Rudy Soik dan Kasusnya