"Bahkan ahli bahasa juga tidak menjelaskan atau tidak mengetahui apa, kepada siapa tujuan secara jelas narasi atau cuitannya di postingan media sosial tersebut," kata dia.
Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (dulu Twitter) miliknya.
Ia pun kemudian dilaporkan Jhon LBF menggunakan UU ITE.
Menurut catatan, Septia ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan jelas.
Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca-persidangan yang digelar pada 19 September 2024.
Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Dalam sidang pada Rabu (3/10/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA), yang meminta pembatalan dakwaan tersebut.