Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Asisda Wahyu Asri Putradi memberikan pandangannya dalam persidangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Jhon LBF yang menyeret nama Septia Dwi Pertiwi.
Menurut Asisda Wahyu, postingan Septia di media sosial merupakan bentuk curahan hati yang mengungkapkan kondisi kerja dan situasi yang ia alami di perusahaannya.
“Curhatan yang disampaikan melalui media sosial terkait kondisi kinerja atau suasana kerja di perusahaan. Itu kan menceritakan pola kerja di perusahaannya,” ujar Asisda Wahyu dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
Ia menilai, dalam postingan tersebut, Septia secara jujur menyampaikan keluhan mengenai hak-hak yang belum diterima dan situasi yang ia rasakan secara langsung.
Hal ini semakin diperkuat dengan penggunaan kata “24 jam” yang menggambarkan beban kerja tanpa upah yang adil.
Baca juga: Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Ahli Bahasa dan UU ITE Dihadirkan
“Menurut pendapat saya, penulis ini jujur saja menulis 24 jam, bukan majas atau apa. Memang keluh kesah yang ditulis apa adanya,” ucapnya.
Saat hakim bertanya mengenai kemungkinan dampak dari sebuah postingan yang tidak menyebut nama seseorang, ahli bahasa ini menekankan meski tanpa nama, secara kontekstual tulisan Septia tetap mengarah pada pimpinan perusahaan.
Ia juga memperingatkan postingan berisi keluhan seperti itu dapat diinterpretasikan berbeda oleh pembaca yang tidak mengenal konteks secara langsung.
“Ketika seseorang memposting sesuatu berupa keluhan atau isi hatinya melalui Medsos itu harus hati-hati karena saya sarankan lebih baik jangan lewat Medsos karena bisa dibaca siapa pun dan ditafsirkan tidak sama,” tuturnya.
Baca juga: Jhon LBF Dipermalukan Eks Karyawan, Sikap Religiusnya Disorot
Sebagai informasi, ahli bahasa ini dihadirkan oleh jaksa penuntut umum berbarengan dengan ahli hukum pidana, Mompang L Panggaeban.
Kuasa Hukum Septia, Jaidin Nainggolan mengatakan pernyataan ahli bahasa itu justru menguntungkan mereka.
Sebab di satu sisi, Asisda Wahyu tidak bisa membuktikan bagian mana dari postingan Septia yang memuat unsur pencemaran nama baik.
"Jadi hari ini, keterangan ahli bahasa yang dihadirkan jaksa penuntut umum, dari keterangan di persidangan bahwa dari semua postingan yang dibuat oleh Septia di dalam media sosial tersebut, ahli bahasa tersebut tidak bisa menjelaskan yang mana-mana saja yang mencemarkan nama baik daripada seseorang atau perusahaan," ujar Jaidin ditemui usai persidangan.