Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal peluang gandeng Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aset hampir Rp 1 Triliun milik eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menuturkan bahwa hal itu mesti dilihat dari kebutuhan penyidik apakah nantinya diperlukan lembaga lain untuk menelusuri aset tersebut.
"Ya nanti kita lihatlah apakah memang itu terkait kebutuhan penyidikan, apakah diperlukan lembaga lain nanti kita lihat perkembangannya," kata Harli kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Hanya saja Harli menuturkan sementara ini pihaknya tidak ingin kasus pokok yang menjerat Zarof yakni pemufakatan jahat di kasus Ronald Tannur menjadi terbengkalai.
Sebab kata dia pengusutan kasus itu harus dilakukan secara simultan terlebih penyidik juga dalam pelaksanaannya terbatas oleh waktu.
"Cuma ya seperti yang saya bilang, kami juga gak mau karena sangkaan pokoknya disini, lalu terakhir ini jadi terbengkalai," ujarnya.
"Ini kan tidak sederhana, ini kan puzzle-puzzle yang harus dibangun ditangkap dia menjadi hambatan uang utuh dari peristiwa ini, itu yang harus dipahami," sambungnya.
Sedangkan terkait perkara makelar kasus yang juga dilakukan Zarof, Kejagung saat ini masih menunggu yang bersangkutan untuk buka suara.
Sebab dari situ nantinya pihak penyidik akan lebih mudah menguak asal muasal aset yang didapati Zarof dari mengamankan perkara di MA itu.
"Yang tadi saya bilang hukumnya ya kan kalau dari penafsiran kita akan lebih mudah (jika Zarof buka suara) sebenarnya, ya buktikanlah, kalau enggak ya tanggung sendiri," pungkasnya.
Baca juga: Kejagung Bakal Telusuri Perkara yang Ditangani Zarof Ricar Selama Jadi Makelar Kasus di MA
Sebelumnya, Terungkap Eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR kerap menjadi makelar kasus atau markus selama dirinya menjabat pada periode 2012 hingga 2022.
Dari perannya tersebut Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp 1 triliun yakni Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 Miliar.
Adapun hal itu terungkap ketika penyidik Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus pemufakatan jahat berbentuk suap yang dilakukan Zarof dalam kasasi Ronald Tannur.