News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Bantah Ada Politisasi di Kasus Tom Lembong, Kejagung: Penyidikan Dimulai Sejak 2023

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah ada politisasi dibalik penetapan tersangka kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan berlangsung cukup lama. 

Abdul menegaskan proses penyidikan kasus korupsi impor gula tersebut telah berjalan sejak Oktober 2023

"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun,” ujar Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.

Abdul menekankan bahwa Kejagung berkomitmen untuk tak tebang pilih dalam penanganan suatu kasus. 

Ia mengatakan, dalam kasus ini penyidik juga telah memeriksa total 90 orang saksi sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.

"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang digarisbawahi." 

"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tuturnya.

Diketahui, pengumuman pengusutan dugaan kasus korupsi impor gula ini disampaikan Kejagung pada 3 Oktober 2023 lalu. 

Pengumuman itu sekaligus bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan Kejagung di Kementerian Perdagangan dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). 

Abdul mengklaim, lamanya proses penyidikan karena perkara ini bukan kasus sederhana. 

Baca juga: Geisz Chalifah: Inilah Harga yang Harus Dibayar Tom Lembong Ketika Dia Melawan Kekuasaan

Pihaknya perlu melibatkan ahli untuk melakukan terlebih dahulu penghitungan potensi kerugian keuangan negara. 

"Juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa bukan perkara yang sederhana," jelasnya.

Sebelumnya, Tom Lembong dikenal memiliki hubungan dekat dengan Anies Baswedan, terutama dalam Pilpres 2024 yang ditunjuk menjadi Co-Captain Timnas AMIN.

Peran Tom Lembong 

Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) gula mentah sebanyak 105.000 ton.

Padahal, berdasarkan rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada tanggal 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.

"Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan tersangka TTL memberikan izin PI gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP)," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor GKP adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akan tetapi, Qohar menyebut, Tom Lembong malah mengeluarkan izin PI kepada PT AP untuk mengimpor GKM.

Penetapan izin impor itu tak lewat rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Kemudian pada 28 Desember 2015, dilakukan rakor bidang perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. 

"Salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional," ucap Qohar.

Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat. 

"Dijual melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp26 ribu per kg, lebih tinggi dari HET saat itu Rp13 ribu per kg dan tidak dilakukan operasi pasar," kata dia.

Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS sebagai tersangka.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.

Sementara, CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari pertama.  

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Ilham Rian P) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini