News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Impor Gula yang Seret eks Mendag Tom Lembong

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. Kejagung mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan saat ini pihaknya belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru kasus impor gula selain Tom Lembong.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 yang mentersangkakan eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan saat ini pihaknya belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

"Apakah akan dimungkinkan adanya tersangka baru dalam perkara ini? Itu sangat tergantung dengan apakah ada bukti permulaan yang cukup setidaknya diperoleh dari 2 alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Sejauh ini, selain Tom Lembong, penyidik Kejagung juga menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.

Lebih lanjut, Harli menyebut penyidik juga nantinya akan menentukan apakah masih membutuhkan keterangan-keterangan saksi tambahan untuk membuat terang kasus tersebut.

"Setiap kemungkinan itu ada, nah tetapi tentu harus mengacu kepada hal tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (29/10/2024).

Baca juga: Anies Baswedan Terkejut Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula: Dia Orang Lurus Tidak Neko-neko

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. 

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Kejagung juga sudah menetepkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. 

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor. 

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar. 

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil. 

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut. 

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu. 

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini