Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri aliran uang kepada Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin dan Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan.
Kali ini penyidik mendalami delapan saksi yang diperiksa pada Rabu (30/11/2024) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel.
Delapan saksi yang diperiksa yaitu, Wahyu Buyung Ramadha, Staf Honorer Dinas PUPR Provinsi Kalsel/sopir Kadis PU Prov. Kalsel; Muhammad Aris Anova Pratama, PNS/Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Kalsel; Dudun, Staf pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Prov. Kalsel; Dewi Fathiya Rahayu, Dokter Gigi.
Kemudian, Fakhri Rahadi, swasta, kontraktor, dan pengusaha tambang; Khairusy Ramadhan, Karyawan Swasta, Direktur PT CV Bangun Benua; Firhansyah, Belum/Tidak Bekerja; dan Siti Noor Halimah, Wiraswasta.
"Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam pemberian uang dari tersangka pemberi kepada tersangka penerima yaitu gubernur dan Dinas PUPR," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Baca juga: Istri Zarof Ricar Bolak-balik Toilet saat Rumahnya Digeledah, Ternyata Ada Uang Rp1 T dan Emas 51 Kg
Terdapat dua saksi yang mangkir tanpa keterangan, yakni Reza selaku sopir Aufa dan Santo selaku sopir Sahbirin Noor.
Materi pemeriksaan yang sama sebelumnya sempat didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan 11 saksi, Selasa (29/10/2024).
Diberitakan, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Jejak 2 Kasus Impor Gula yang Ditangani Kejaksaan Agung, Jerat Eks Mendag Hingga Pejabat Bea Cukai
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT KPK.
Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.
Baca juga: KPK Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditunda Pekan Depan
Di sisi lain, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri selama enam bulan.