TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, membongkar modus mafia peradilan di Indonesia.
Dia menyebut hal semacam ini sudah terjadi sejak awal era Reformasi.
Mahfud mengungkapkan modus pertama yang biasanya digunakan oleh pelaku adalah menemui "orang dalam" di pengadilan.
Adapun hal ini, kata Mahfud, berkaca dari perkara suap Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan Nurhadi.
Sebagai informasi, Hasbi Hasan menerima suap penanganan kasus perkara kasasi Koperasi Simpan Pnjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA.
Dia pun berakhir divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sementara, Nurhadi terbukti melakukan suap dan menerima gratifikasi terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan dan berakhir divonis enam tahun penjara.
Dia menjelaskan orang-orang seperti Hasbi Hasan dan Nurhadi ini berperan dalam mempertemukan antara orang yang berperkara dengan hakim.
"Yang ngatur orang dalam. Dia nanti yang mempertemukan (orang yang berperkara) ke hakim biasanya," katanya dalam kanal YouTube miliknya dikutip pada Rabu (30/10/2024).
Baca juga: Pensiun dari MA, Bagaimana Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur? Mahfud MD: Mau Taubat Susah
Mahfud lalu mengungkapkan setelah adanya pertemuan tersebut, modus selanjutnya yaitu orang yang berperkara bisa untuk memilih hakim yang bakal memimpin persidangan.
"Dia nanti yang mempertemukan ke hakim biasanya. Lalu yang menunjuk hakimnya. Lalu hakimnya biasanya dipesan (oleh) orang yang berperkara."
"Saya mau minta hakim ini, ini sudah dihubungi, sudah dikondisikan. Lalu terbentuklah hakim yang sudah terkondisikan," katanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengungkapkan modus semacam ini pernah diungkap oleh seorang hakim bernama Sahlan.
Namun, Mahfud menuturkan pengungkapkan modus tersebut berujung pemecatan terhadap Sahlan.