News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Mahfud MD Bongkar Modus Mafia Peradilan: 'Pesan' Penyidik ke Kapolres hingga Tentukan Hakim & Jaksa 

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menko Polhukam Mahfud di Acara Terus Terang Mahfud. Mahfud MD membongkar modus mafia peradilan saat menjalankan aksinya. Dia menyebut aksi semacam itu sudah dilakukan sejak era Reformasi.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, membongkar modus mafia peradilan di Indonesia.

Dia menyebut hal semacam ini sudah terjadi sejak awal era Reformasi.

Mahfud mengungkapkan modus pertama yang biasanya digunakan oleh pelaku adalah menemui "orang dalam" di pengadilan.

Adapun hal ini, kata Mahfud, berkaca dari perkara suap Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan Nurhadi.

Sebagai informasi, Hasbi Hasan menerima suap penanganan kasus perkara kasasi Koperasi Simpan Pnjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA. 

Dia pun berakhir divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara, Nurhadi terbukti melakukan suap dan menerima gratifikasi terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan dan berakhir divonis enam tahun penjara.

Dia menjelaskan orang-orang seperti Hasbi Hasan dan Nurhadi ini berperan dalam mempertemukan antara orang yang berperkara dengan hakim.

"Yang ngatur orang dalam. Dia nanti yang mempertemukan (orang yang berperkara) ke hakim biasanya," katanya dalam kanal YouTube miliknya dikutip pada Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Pensiun dari MA, Bagaimana Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur? Mahfud MD: Mau Taubat Susah

Mahfud lalu mengungkapkan setelah adanya pertemuan tersebut, modus selanjutnya yaitu orang yang berperkara bisa untuk memilih hakim yang bakal memimpin persidangan.

"Dia nanti yang mempertemukan ke hakim biasanya. Lalu yang menunjuk hakimnya. Lalu hakimnya biasanya dipesan (oleh) orang yang berperkara."

"Saya mau minta hakim ini, ini sudah dihubungi, sudah dikondisikan. Lalu terbentuklah hakim yang sudah terkondisikan," katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengungkapkan modus semacam ini pernah diungkap oleh seorang hakim bernama Sahlan.

Namun, Mahfud menuturkan pengungkapkan modus tersebut berujung pemecatan terhadap Sahlan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini