Sebagai informasi, publik baru saja digemparkan dengan penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejagung yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo buntut dugaan menerima suap dalam vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Adapun mereka diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Kejagung menyebut dalam penggeledahan terhadap kediaman ketiga hakim dan pengacara Ronald Tannur, ditemukan uang senilai Rp20 miliar.
Setelah penangkapan itu, Kejagung kembali menangkap Zarof Ricar di Bali karena dia diduga disuap terkait putusan kasasi di tingkat MA.
Penangkapan terhadap Zarof Ricar pun membuka kasus yang lebih besar di mana dia disebut sudah menjadi makelar kasus (markus) ketika menjabat sebagai pejabat di MA.
Tak tanggung-tanggung, praktek haram Zarof Ricar itu telah dilakukan selama 10 tahun yaitu dari 2012-2022.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Makelar Kasus di Mahkamah Agung