TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD meyakini uang sebesar Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di kediaman eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dalam perkara vonis kasasi Gregorius Ronald Tannur bukan milik yang bersangkutan.
Dia mengatakan uang dan emas itu hanya dititipkan oleh orang yang berperkara untuk diberikan kepada hakim yang menyidangkan.
Selain itu, Mahfud juga mengatakan alasan uang dan emas itu bukan milik Zarof Ricar karena yang bersangkutan bukanlah hakim tetapi hanya pejabat administratif di MA.
"Saya yakin (uang dan emas) bukan punya dia (Zarof Ricar). Dia kan bukan hakim. Dia kan hanya pejabat."
"Dia mengurus perkara ke orang seperti Zarof ini kan, dia kan yang kita baca 'ini uang untuk perkara ini, ini untuk perkara ini," katanya dikutip dari YouTube Terus Terang Mahfud MD yang dikutip pada Rabu (30/10/2024).
Mahfud juga meyakini uang suap yang dititipkan ke Zarof Ricar lebih banyak lagi jika berkaca dari lamanya yang bersangkutan melakukan tindakan haram tersebut.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Zarof Ricar sudah selama 10 tahun menjadi makelar kasus di MA yaitu sejak tahun 2012-2022.
Sementara, kata Mahfud, uang dan emas yang ditemukan Kejagung di kediaman Zarof Ricar itu belum sempat dibagi ke hakim.
"Itupun mungkin hanya yang belum dibagi, semuanya sudah dibagi. Ini sudah ada catatannya," jelasnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Zarof Ricar, Tersangka Suap Kasasi Ronald Tannur Capai Rp 51 Miliar
Mahfud juga menduga Zarof Ricar masih menjadi makelar kasus meski sudah pensiun sebagai pejabat MA sejak 2022 lalu.
Dia menduga hal tersebut lantaran Zarof Ricar telah tersandera dengan orang-orang yang 'menitipkan' kasus kepadanya.
"Bisa saja dia masih dipercaya karena dia dianggap berhasil untuk mengkoordinasikan. Sehingga mafia-mafia itu bisa saja nyandera," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Kejagung Tangkap Zarof Ricar di Bali
Kejagung menangkap Zarof Ricar dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti pada Kamis (24/10/2024).
Penangkapan terhadapnya dilakukan setelah Kejagung menangkap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan Zarof Ricar tidak hanya terseret dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, tetapi juga diduga menerima suap dari perkara lainnya.
Dia menyebut dugaan Zarof Ricar menjadi makelar kasus (markus) ketika masih menjabat sebagai Kapusdiklat MA.
Adapun total uang yang diterima Zarof Ricar selama menjadi Kapusdiklat MA pun tak main-main yaitu hampir Rp1 triliun.
"Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," jelasnya dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta pada Jumat (25/10/2024).
"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," sambung Qohar.
Baca juga: Zarof Ricar Kunci Kotak Pandora Mafia Peradilan, Jika Buka Suara Akan Banyak Orang Masuk Penjara
Qohar menuturkan Zarof mengaku menerima uang sebanyak itu dari suap perkara di tingkat MA selama 10 tahun.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," jelas Qohar.
Dia juga menyebut penyidik Kejagung kaget ketika melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman Zarof dan menemukan uang hampir 1 triliun.
Bahkan, Qohar mengungkapkan penyidik juga menemukan emas seberat puluhan kilogram.
"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Makelar Kasus di Mahkamah Agung