Sekali lagi, Abdul menilai keputusan Kejagung keliru menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Menurut keputusan seperti ini bahaya. Kalau dasarnya cuma kebijakan memberikan izin impor gula itu keliru."
"Karena itu masih dalam konteks kewenangannya," tandas Abdul.
Kejagung Bantah Isu Politisasi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar memastikan tak ada unsur politik di balik penangkapan Co-captain Timnas Amin ini.
Qohar menegaskan penyidikan dugaan korupsi impor gula ini sudah berjalan cukup lama.
“Penyidikannya cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara sederhana,” ujar Qohar dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Qohar juga mengatakan, pihaknya telah memeriksa 90 saksi terkait kasus ini.
Pemeriksaan bahkan telah dimulai sejak Oktober 2023 lalu.
Qohar menegaskan Kejagung tidak tebang pilih dalam menangani suatu perkara.
Lebih lanjut, ia membuka adanya peluang jumlah tersangka dalam kasus ini mungkin bertambah seiring dengan berjalannya penyidikan.
Baca juga: Dukungan Anies-Cak Imin ke Tom Lembong Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula
Duduk Perkara Kasus Tom Lembong
Adapun dalam dugaan kasus korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp400 miliar.
Tom Lembong diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan kala itu dengan mengeluarkan izin impor gula pada 2015.
Padahal saat itu, stok gula dalam negeri dinyatakan surplus sehingga tidak membutuhkan impor gula.
"Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan tersangka TTL memberikan izin Pl gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP)," papar Qohar.