TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Supriyani mengaku tak habis pikir, dirinya diminta membayar uang jutaan rupiah demi "berdamai" dengan sesuatu yang tidak pernah dilakukannya.
Guru Supriyani merupakan guru honorer di SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia dilaporkan ke polisi karena dugaan menganiaya anak seorang polisi ketika di sekolah.
Dalam perjalanan kasus itu, guru Supriyani mengungkapkan soal adanya permintaan uang damai terkait kasusnya.
"Setelah selesai penyidikan kedua itu, ada intimidasi lagi disuruh membayar uang Rp2 juta yang menyuruh Kapolsek. Itu hari cuma punya uang Rp1,5 juta tapi mintanya dia Rp2 juta," ujar Supriyani dalam wawancara khusus dengan Tribun Sultra di akun Youtube Tribunnews Sultra Official.
"Saya benar-benar menyerah di situ. Kenapa saya harus membayar kan saya nggak salah. Di situ saya sudah pasrah apapun yang terjadi saya akan tetap jalani sampai ada titik terakhir," sambungnya.
Beriku ini pengakuan Supriyani saat wawancara eksklusif TribunnewsSultra.com bersama Supriyani di kediamannya di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, Senin (28/10/2024).
Kronologi kasus ini seperti apa?
Awalnya itu hari Jumat, 26 April 2024 kiranya pukul 12.30 Wita. Siang itu saya ditelepon penyidik Polsek Baito yang bernama Pak Jefri.
Saya sempat bertanya," Maaf ini siapa?" Dia memperkenalkan dirinya adalah Jefri dari Polsek Baito.
Dia menanyakan saya ada di mana dan meminta saya untuk datang ke kantor polisi saat itu juga,
Karena jaraknya tidak terlalu jauh, saya pun mengiyakan permintaan itu.
Saya langsung bergegas datang ke kantor, sampai di kantor itu sudah ada penyidik, Pak Kapolsek, kedua orangtua korban, dan korban di situ sudah duduk.
Saya langsung didudukkan di situ dekat orangtua korban.
Dia bertanya," Ibu tahu nggak tujuan ibu saya panggil ke sini?