Setelah gula diolah, PPI seolah-olah membeli gula tersebut.
Padahal, gula itu dijual ke masyarakat dengan harga Rp 16.000 yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi saat itu, yakni Rp 13.000.
(Tribunjogja.com/Ardhike Indah)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pakar Hukum UGM Soroti Sejumlah Hal Setelah Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula, https://jogja.tribunnews.com/2024/10/30/pakar-hukum-ugm-soroti-sejumlah-hal-setelah-tom-lembong-tersangka-korupsi-impor-gula