TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis barang bukti uang suap kasus vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Jumat (25/10/2024) di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan.
Barang bukti tersebut terdiri dari uang lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram.
Terlihat uang ditumpuk memanjang terdiri dari berbagai mata uang dari rupiah hingga dolar.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.