News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

ICW Minta Penjelasan soal Kasus Impor Gula yang Jerat Tom Lembong, Kejagung: Kami Tak Mau Berpolemik

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mnatan Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat ditemui di DPTP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024). Terkini, Tom Lembong telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjawab pernyataan pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait penetapan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. 

Kejagung mengatakan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. 

Sebanyak 90 saksi, termasuk dua ahli telah dimintai keterangan oleh pihak Kejagung. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. 

"ICW jelaskan aja seperti apa maksudnya pernyataan itu. Kalau ini bukan tindak pidana korupsi, lalu ini tindak pidana apa?," ucap Harli, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (31/10/2024). 

"Kami tidak mau berandai-andai, tidak mau berpolemik, kami fokus menyelesaikan perkara ini."

Harli menjelaskan, saat ini pihak Kejagung masih menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong. 

Ia pun mengklaim Kejagung telah mengumpulkan alat bukti sebagai dasar penetapan status tersangka mantan Co-Captain Timnas AMIN tersebut. 

"Setidaknya sudah ada 90 saksi yang sudah diperiksa, termasuk di dalamnya 2 ahli. Sekarang sedang dihitung kerugian negara dan didalami apakah ada peran pihak lain dalam perkara ini," ujar Harli. 

"Terkait dengan alat bukti harus kembali pada 184 KUHP, di situ ada keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat, ada petunjuk, keterangan tersangka atau terdakwa."

Harli menegaskan pihaknya akan membuka bukti permulaan kasus ini saat persidangan. 

Baca juga: Kejagung Bicara Soal Kasus Impor Gula Tom Lembong, Tegaskan Status Tersangka Tak Harus Terima Uang

Ia pun mengimbau publik untuk tidak bersikap tendensius, terutama soal isu adanya politisasi di balik penangkapan Tom Lembong. 

"Menetapkan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Dari mana bukti permulaan yang cukup? Ada 90 orang saksi yang sudah diperiksa, ada surat, ada keterangan ahli. Semua akan dibuka di persidangan," jelasnya. 

Harli menegaskan, penangkapan Tom Lembong murni karena penegakan hukum.  

"Masyarakat jangan menjadi tendensius, seolah-olah ada politisasi. Di mana politisasinya? Ini murni penegakan hukum," tukas Harli. 

ICW Minta Penjelasan Kejagung

Sebelumnya, ICW meminta Kejagung untuk menjelaskan keterpenuhan unsur pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menjerat Tom Lembong. 

Peneliti ICW, Diky Anandya berharap Kejagung segera menjelaskan pasal yang disangkakan agar publik berhenti menganggap kasus ini hanyalah politisasi. 

Menurut Diky, setidaknya ada dua hal yang harus dipahami untuk melihat korupsi kategori kerugian keuangan negara. 

Yakni, setiap perbuatan melawan hukum harus diikuti dengan niat jahat (mens rea) dan tidak semua kerugian negara dikategorikan sebagai kejahatan korupsi. 

"Ini penting disampaikan agar langkah aparat penegak hukum tidak distigma negatif atau dianggap politisasi hukum oleh masyarakat," ujar Diky, dikutip dari Kompas.com. 

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. (Kompas.com/ Tatang Guritno)

Baca juga: Eks Penyidik KPK Dorong Tom Lembong Jadi Saksi Pelaku, Bongkar Dugaan Mafia di Kasus Impor Gula

Lebih lanjut, Diky juga mendesak ICW untuk membongkar aktor lain yang diduga terlibat dalam kasus impor gula ini. 

Sebab menurutnya, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya dilakukan di era Mendag Tom Lembong pada 2015-2016, melainkan berlanjut ke tahun-tahun selanjutnya. 

Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang 

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi meski tidak terbukti menerima aliran dana. 

“Penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi ini, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan seseorang harus menerima uang,” papar Qohar, Jumat. 

Menurut Qohar, seseorang memenuhi unsur tindak pidana korupsi jika melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenangnya demi menguntungkan pihak lain. 

Qohar menegaskan, penyidikan kasus Tom Lembong ini baru permulaan sehingga prosesnya masih cukup panjang. 

Untuk saat ini, yang menjadi fokus Kejagung dalam penyidikan kasus impor gula adalah periode 2015-2016 ketika Tom Lembong menjabat sebagai Mendag.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Faryyanida Putwiliani) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini