Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menuturkan pihaknya sudah mencermati lama soal kasus perjudian online.
Tepatnya sejak terbitnya Kepres nomor 21 tahun 2024 tentang pembentukan satgas judi online yang dibentuk pada 14 Juni.
Baca juga: Lindungi Situs Judi Online, Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital Raup Untung Miliaran Rupiah
Terkait satgas ini sudah disebut oleh eks Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi waktu itu ada 4 nama bandar besar.
"Kan sudah ada 4 bandar besar judi online katanya, tetapi tidak pernah terungkap," kata Sugeng saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (2/11/2024).
Setelah Polri gencar pasca Presiden Prabowo Subianto menyampaikan serius untuk melakukan pemberantasan narkoba, korupsi dan judi online di beberapa wilayah di Indonesia barulah kasus oknum Kementerian Komdigi tertangkap.
Menurutnya di tingkat Mabes Polri, Bareskrim, Dir Cyber juga di wilayah-wilayah terjadi penangkapan pengungkapan kasus judi online besar-besaran.
"Ya sekarang terungkap bahwa dari Kementerian Kominfo sekarang Kom-Digi, ternyata ada orang dalam yang main. Nah ini harus diperiksa nih sampai level mana permainan ini, apa modus permainan mereka. Apakah melindungi situs judi online dengan membabat situs-situs tertentu yang tidak kooperatif dengan mereka dan membiarkan situs-situs lain yang kooperatif atau modusnya seperti apa," paparnya.
IPW meminta agar kasus penangkapan oknum Kementerian Komdigi harus ditelusuri sampai ke atas siapa yang memerintahkan.
Baca juga: Polisi Tetapkan 11 Oknum Komdigi Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Wewenang Blokir Judi Online
Sugeng mendesak empat bandar besar yang pernah disampaikan Budi Arie agar dibongkar ke publik.
"Sudah 4 bandar disebut ternyata tidak muncul juga nama itu sekarang kan penangkapan-penangkapan itu konten kreator, operator kecil ya, ini tidak akan pernah selesai nih soal judi online," pungkasnya.
11 Tersangka Judi Online
Sebelumnya Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkaitan kasus tindak pidana perjudian online pada Jumat (1/11/2024).
Penggeledahan berlangsung lebih kurang satu jam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan polisi menyita beberapa dokumen, laptop milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.