"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," katanya dikonfirmasi.
Adapun penggeledahan dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor Kementeria Komdigi.
Para tersangka yang mengenakan baju tahanan juga turut dibawa saat proses penggeledahan.
"Ada beberapa dokumen juga, komputer juga disita," katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komdigi.
Dari 11 oknum seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan kewenangan blokir situs judi online.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.