News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kopi Sianida

Jaksa Tantang Kubu Jessica Buka Bukti Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin di Sidang PK Pekan Depan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Peninjauan Kembali (PK) Jessica Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) 'menantang' tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso untuk membuka bukti baru atau novum berupa compact disk (CD) dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau dikenal kasus 'kopi sianida'.

Hal itu menanggapi klaim kubu Jessica Wongso tentang yang mengaku mendapatkan bukti baru yang disimpan di dalam sebuah CD.

Oleh karena itu, jaksa pun meminta agar Majelis Hakim membuka bukti baru itu pada lanjutan sidang PK pada pekan depan.

"Kami ingin menanyakan Yang Mulia apakah dimungkinkan Yang Mulia untuk disetel dulu Yang Mulia, karena kan apakah benar isinya atau tidak kita tidak tahu Yang Mulia. Mungkin minggu depan bisa disediakan waktu untuk membuka isi Compact Disknya," kata jaksa dalam sidang PK putusan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terpidana Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Menyusul permintaan jaksa, kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam pun merespons hal tersebut.

Menurut dia, untuk membuka CD tersebut mesti dihadirkan ahli yang bisa menjelaskan mengenai isi daripada bukti baru yang pihaknya layangkan tersebut.

"Ini kalau ditayangkan dulu copynya kami harus menghadirkan Ahli yang baru Yang Mulia untuk menjelaskan," kata Hidayat.

Baca juga: Kejagung Ungkap Ada Satu Hakim Lagi Diduga Terlibat Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Akan tetapi, hakim ketua Zulkifli Atjo menolak permintaan kubu Jessica dan mengakomodir keinginan pihak jaksa jika hal tersebut diperlukan.

Setelah para pihak berdialog, hakim Atjo akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Senin pekan depan, 11 November 2024.

Kubu Jessica Wongso Klaim Punya Bukti Baru

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau lebih dikenal kasus 'kopi sianida' pada Selasa (29/10/2024).

Adapun dalam agenda sidang kali ini yaitu pengambilan sumpah terhadap penemuan bukti baru atau novum bernama Helmi Bostam.

Baca juga: Terungkap Fauzan Konsumsi Sabu Sebelum Mutilasi Sinta di Jakarta Utara, Aksi Berlangsung 2 Menit

Dalam kesaksiannya di persidangan, Helmi mengaku menemukan bukti baru tersebut berdasarkan video wawancara ayah Mirna, Darmawan Salihin dengan jurnalis senior Karni Ilyas dalam sebuah kanal Youtube.

Adapun bukti baru yang dimaksud yakni berupa rekaman CCTV yang belum ditampilkan dalam sidang beberapa tahun lalu.

Hal itu Helmi ungkapkan pada saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo soal kapan penemuan bukti baru tersebut.

"Kapan itu?," tanya Hakim.

"Saat itu saya melihat dari Youtube Yang Mulia ada siaran wawancara dengan Karni Ilyas dengan saksi Darmawan Salihin. Dari situ saya tahu dari tim kuasa hukum akan ajukan Peninjauan Kembali," kata Helmi.

Akan tetapi Helmi mengaku tidak ingat kapan dirinya melihat tayangan video wawancara tersebut.

Setelah itu Helmi pun disumpah setelah diperintahkan oleh Majelis Hakim.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya telah menemukan bukti baru atau novum yang akan diajukan di dalam permohonan peninjauan kembali dalam perkara Jessica Wongso," ucap Helmi.

Sidang Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida yang Diajukan Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Sebelumnya Otto Hasibuan resmi mengajukan Peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. 

Selain punya novum berupa flashdisk berisi rekaman kejadian. Otto juga ungkapkan majelis hakim juga keliru memutuskan perkara yang melibatkan Jessica Kumala Wongso itu, tanpa ada bukti otopsi dari jenazah Mirna.

“Selain novum tadi (Flash Disk) kami juga mengajukan alasan kekeliruan hakim. Begini ya hanya dalam kasus Jessica inilah dituduh bersalah melakukan pembunuhan dengan racun korbannya tidak diotopsi,” kata Otto kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Baca juga: PK Jessica Wongso, Ahli Sebut Tak Gunakan Alat Telisik Kejanggalan Rekaman CCTV Kasus Kopi Sianida

Semua kasus pembunuhan di republik ini, kata Otto pasti di otopsi. Ia lalu mencontohkan kasus Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J serta kasus Vina Cirebon.

“Pertanyaan saya, kenapa hanya satu-satunya Jessica dihukum tanpa otopsi (Korban) adil tidak ini,” terangnya.

Atas hak itu dikatakan Otto dirinya meminta berkali-kali Mahkamah Agung hendaknya membuat sesuatu keputusan. 

“Apakah memang otopsi itu mutlak diperlukan. Apakah boleh tanpa otopsi bisa dinyatakan dia mati karena racun dan diketahui pula lagi matinya karena sianida. Mungkin ini buat kita biasa, tapi bagi hukum bagi keadilan ini sangat penting,” tegasnya.

Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Kini Jessica telah dibebaskan secara bersyarat. Meski begitu, Jessica Kumala Wongso tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini