News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur Gelontorkan Rp 3,5 Miliar Untuk Vonis Bebas Anaknya

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Terkait kasus ini, MW kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan. 

MW didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui dalam kasus suap hakim ini, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut di antaranya tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.

Sementara itu, Ronald Tannur sendiri sebelumnya divonis pada tingkat kasasi 5 tahun penjara atas kasus kematian Dini Sera.

Ronald Tannur saat ini telah kembali ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo pada Minggu (27/10/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini