Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologis ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja alias MW terlibat dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Meirizka Widjaja diketahui mengenal pengacara Lisa Rahmat, karena Ronald Tannur dan anak dari Lisa Rahmat teman satu sekolah.
Lisa Rahmat diketahui merupakan pengacara yang menangani kasus Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera. I
Lisa Rahmat ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Setelah penangkapan tiga hakim dan pengacara Lisa Rahmat, Kejaksaan Agung pun menetapkan Meirizka, karena ikut terlibat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW ini atau Ronald Tannur ini pernah satu sekolah. Jadi mereka sudah lama saling kenal,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Suap sang Anak, Apa Perannya?
Abdul Qohar juga menjelaskan kronologis bagaimana Lisa Rahmat dan Meirizka terlibat dalam kasus suap dan atau gratifikasi hakim.
Awalnya, MW menghubungi LR untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald Tannur.
Pada 5 Oktober 2023, mereka bertemu di sebuah kafe di Surabaya untuk membicarakan kasus yang dihadapi Ronald Tannur.
Pertemuan itu kemudian dilanjutkan keesokan harinya di kantor LR, di mana ia menyampaikan rincian biaya serta langkah-langkah yang akan diambil dalam pengurusan perkara tersebut.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Suap, Ibu Ronald Tannur Siapkan Rp 3,5 M untuk Hakim PN Surabaya
Dalam prosesnya, LR diduga meminta bantuan dari ZR untuk memperkenalkannya kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya, inisial R, dengan tujuan agar bisa memilih majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald Tannur.
“LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” jelas Abdul Qohar.
Kesepakatan pun dibuat antara MW dan LR, di mana MW bertanggung jawab atas biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan perkara tersebut.