News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi Kereta Api

Peran Prasetyo Boeditjahjono di Kasus Korupsi Jalur KA, Pecah Proyek Rp 1,3 T, Dapat Fee Rp 2,6 M

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa pada 2017-2023 pada Minggu (3/11/2024). Terungkap peran Prasetyo dalam kasus ini.

Dakwaan dibacakan untuk tiga mantan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Kementerian Kemenhub, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi ini.

Ketiga yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan; mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Halim Hartono; dan mantan Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara; Rieki Meidi Yuwana.

Mereka merupakan bagian dari tujuh terdakwa yang empat lainnya berada dalam berkas terpisah (splitzing).

Empat terdakwa lainnya yakni Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik periode 2016-2017; Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik periode 2017-2018, Amana Gappa; Tim Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan; serta Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa pejabat Eselon I Kemenhub itu memperkaya diri Rp 1,4 miliar.

"Bahwa perbuatan Akhmad Afif Setiawan bersama-sama Nur Setiawan Sidik, Amanna Gappa, Rieki Meidi Yuwana, Halim Hartono, Arista Gunawan, Freddy Gondowardojo, Hendy Siswanto, dan Prasetyo Boeditjahjono sebagaimana tersebut diatas telah memperkaya: Prasetyo Boeditjahjono sebesar Rp 1.400.000.000," kata jaksa penuntut umum.

Menurut jaksa, uang diterima Prasetyo Boeditjahjono selaku Dirjen Perkeretaapian melalui sopirnya. 

Uang tersebut bersumber dari vendor PT Wahana Tunggal Jaya.

"Pemberian uang dari Andreas Kertopati Handoko (PT Wahana Tunggal Jaya pelaksana BSL-7) kepada Prasetyo Boeditjahjono melalui supir sejumlah Rp1.400.000.000," ujar jaksa.

Meski disebut menerima uang, eks Dirjen itu tidak menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Namun perbuatannya bersama para terdakwa disebut-sebut telah merugikan negara Rp 1,15 triliun.

Nilai kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan."

Sumber: (Tribunnews.com/Abdy Ryanda) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini