News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kopi Sianida

PK Jessica Wongso, Ahli Sebut Tak Gunakan Alat Telisik Kejanggalan Rekaman CCTV Kasus Kopi Sianida

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar saat dihadirkan tim penasihat hukum Jessica Wongso dalam sidang peninjauan kembali kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024)

Hingga akhirnya Jessica pun mengajukan peninjauan kembali atau PK dengan mengajukan bukti baru terkait kasus tersebut.

Adapun bukti baru yang dirinya maksud berupa flashdisk ataupun CD yang diperoleh dari salah satu stasiun televisi swasta berisi wawancara antara Darmawan Salihin dan jurnalis senior Karni Ilyas pada 7 Oktober 2023 lalu.

"Di dalam wawancara tersebut saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan," kata dia.

Senada dengan Sordame, tim penasihat hukum Jessica yang lain yakni Andra Reinhard Pasaribu menuturkan, bahwa diduga telah terjadi rekayasa terhadap rekaman CCTV kasus pembunuhan tersebut.

Selain itu kata dia juga ada kesalahan prosedur dalam proses penyitaan terhadap rekaman CCTV yang dimana tidak sesuai ketentuan.

Atas dasar temuan pihaknya, Andra pun mengatakan bahwa putusan pada pengadilan tingkat pertama yang telah memvonis Jessica bersalah atas perkata tersebut haruslah dibatalkan demi hukum.

Hal itu karena didasari pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti yang tidak sah.

"Judex facti maupun jedex juris telah hilang dan melakukan kekeliruan yang nyata karena telah memberikan pertimbangan hukum yang berdasarkan pada rekaman CCTV padahal rekaman CCTV tersebut diduga telah direkayasa," pungkasnya.

Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Kini Jessica telah bebas secara bersyarat.

Meski begitu, Jessica Kumala Wongso tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini