Keterbatasan ini disebabkan oleh perbedaan data yang ditemukan dalam hasil survei mereka dibandingkan dengan lembaga survei lain, khususnya Lembaga Survei Indonesia (LSI).
LSI sendiri mempublikasikan hasil survei yang berbeda dari Poltracking.
Menurut hasil survei LSI, elektabilitas pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, sudah melebihi elektabilitas pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono.
Ini sangat kontras dengan hasil yang dirilis oleh Poltracking.
Periode pengumpulan data dari kedua lembaga survei ini cukup berdekatan, di mana LSI melakukan survei antara 10 hingga 17 Oktober 2024, sementara Poltracking melakukannya pada 10 hingga 16 Oktober 2024.
Namun, menurut Persepi, hasil survei LSI menunjukkan bahwa mereka telah melaksanakan survei sesuai dengan SOP yang berlaku.
Proses metode dan implementasi survei mereka dapat dianalisis dengan baik, sehingga menghasilkan data yang lebih bisa dipercaya.
Apa Implikasi dari Sanksi ini?
Sanksi yang diberikan oleh Dewan Etik kepada Poltracking menyatakan bahwa mereka tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan dari Dewan Etik.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika Poltracking Indonesia memutuskan untuk keluar dari keanggotaan Persepi.
Keputusan ini membawa dampak signifikan bagi reputasi Poltracking dan menjadi peringatan bagi lembaga survei lainnya agar lebih teliti dan transparan dalam menyajikan hasil survei mereka di masa mendatang.
Keluar dari Persepi
Poltracking Indonesia memutuskan keluar dari keanggotaan Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).
Hal itu buntut dari sanksi yang diberikan dewan etik Persepi terhadap Poltracking atas survei Pilkada Jakarta 2024 yang hasilnya berbeda signifikan dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI).