“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV.
Kedua, menambahkan barang bukti di TKP.
Intinya itu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022) lalu.
Kompol Chuck Putranto Eks Anak Buah Sambo Bakal Tetap Terima Gaji dari Polri
Kompol Chuck Putranto, yang pernah terjerat kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) kini telah bebas dari hukuman penjara.
Diketahui Kompol Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Chuck Putranto terbukti menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Eks anak buah Ferdy Sambo ini dianggap melakukan perbuatan tercela dengan tidak melakukan upaya pencegahan, ketika AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti berupa tiga unit DVR Kamera Closed Circuit Television (CCTV).
Sementara itu, selain bebas, Kompol Chuck memiliki nasib lebih beruntung dari mantan atasannya Ferdy Sambo, di mana dirinya tidak dipecat dari Polri.
Bebas
Kompol Chuck Putranto juga resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 3 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice.
Soal kebebasan Chuck itu dibenarkan oleh sang pengacara, Jhonny Manurung.
Jhonny mengatakan, Chuck resmi bebas per Juni 2023 dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
"Iya, sudah bebas," ucap Jhonny saat dihubungi pada Kamis (29/6/2023).
Batal Dipecat Polri
Polri memutuskan membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto.