Pada kesempatan itu juga, Stevano sempat menyinggung soal penangkapan pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online. Menurutnya, keterlibatan aparatur negara dalam kasus ini sangat memprihatinkan.
Apalagi, negara saat ini tengah gencar-gencarnya dalam memberantas judi online. Oleh karena itu, Stevano meminta PPATK untuk serius membantu aparat penegak hukum (APH) memberangus penyebaran judi online.
"Ini tentu sesuatu yang sangat memprihatinkan dan sangat berbahaya. Atas dasar itu, mendengar rangkaian ini yang saya tanyakan kepada bapak-bapak sekalian bagaimana peran PPATK selama ini dalam pemberantasan judi online, sejauh mana koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan judi online, tentu yang terjadi dengan Komdigi bisa saja terjadi dengan PPATK," tegas Stevano.
Stevano juga mengingatkan agar PPATK memiliki komitmen yang konkret dalam memberantas kasus judi online.
Terpenting, PPATK harus bisa memastikan jajarannya untuk tidak terlibat atau membekingi para pelaku dan pemilik situs-situs judi online.
"Lalu, komitmen apa yang akan diberikan Kepala PPATK untuk memastikan tidak ada oknum PPATK yang membekingi judi online di instansi anda," kata Stevano.
Terakhir, Stevano juga mendorong PPATK bisa mengawal isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Indonesia, khususnya di NTT. Dia berharap PPATK memberikan atensi khusus agar kasus ini benar-benar bisa dituntaskan hingga ke akar-akarnya.
"Saya harap ini juga bisa menjadi atensi PPATK untuk bisa memberikan petunjuk kepada APH terkait aliran dana dari TPPO tersebut. Sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan hingga ke akar-akarnya," kata Stevano.
Sebelumnya, kasus perjudian online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melibatkan 11 pegawai dan staf ahli.
Tiga tersangka yakni AK, AJ, dan R memiliki peran vital dalam hal pemblokiran situs judi online di kantor satelit yang berlokasi di Ruko Galaxy Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat.
“Berdasarkan keterangan dari pada para tersangkabahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan A," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Daftar situs judi online yang telah dikumpulkan selanjutnya diserahkan ke pelaku AJ untuk dipilah situs judi yang harus diblokir dan tidak.
Ada sejumlah uang yang mesti disetorkan pemilik situs judi online apabila ingin situsnya tidak diblokir.
Daftar situs judi online yang sudah dipilah lalu diserahkan pada pelaku AK.