TRIBUNNEWS.COM - Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H. adalah seorang perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Di Polri, Brigjen Endar Priantoro diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirlidik KPK).
Jenderal bintang satu ini sudah menduduki posisi sebagai Dirlidik KPK sejak tahun 2020.
Sepanjang kariernya di Polri, Brigjen Endar Priantoro juga pernah menjabat sebagai Kapolres Probolinggo.
Nama Brigjen Endar Priantoro sempat menjadi sorotan karena dipecat oleh Ketua KPK saat itu yakni Komjen Pol. (Purn.) Firli Bahuri pada Maret 2023.
Setelah peristiwa itu viral, Endar kemudian dikembalikan untuk untuk bertugas di KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kehidupan pribadi dan pendidikan
Brigjen Endar Priantoro lahir di Purwokerto, Jawa Tengah, pada tanggal 30 Juni 1973.
Ia memiliki istri yang bernama Natasha Synne dan menganut agama Islam.
Baca juga: Irjen Pol. Dr. Krishna Murti, S.I.K., M.Si.
Endar dan Natasha dikaruniai 4 orang anak, 2 perempuan dan 2 laki-laki.
Endar Priantoro merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.
Di Akpol, ia satu angkatan dengan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.
Sederet pendidikan kepolisian yang pernah ditempuhnya di antaranya PTIK, Sespim, Sespimti (2018), dan Lemhannas (2023).
Nama lengkap berikut dengan gelarnya yaitu Brigjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H.
Perjalanan karier
Karier Brigjen Endar Priantoro sudah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.
Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.
Endar tercatat pernah menjabat sebagai Pamapta Poltabes Palembang Polda Sumsel (1995), Kanit Resintel Sekta 1 Poltabes Palembang (1996), Kapolsek Lempung Polres OKI Polda Sumsel (1997), dan Kapolsek Lubuk Linggau Timur Polres Mura (1998).
Selain itu, jenderal asal Purwokerto ini juga sempat menduduki posisi sebagai Kasat Bimmas Polres Bangka Polda Sumsel (1999), Kapolsektif Prabumulih Polres Muara Enim Polda Sumsel (2000), Kanit C Sat II/Pidsus Ditreskrim Polda DIY (2002), dan Penyidik PD KPK (Tumpang Rawat Denmabes Polri) (2006).
Baca juga: Brigjen TNI Purn. Junior Tumilaar, S.I.P., M.M.
Karier Endar makin meroket setelah ia menjabat sebagai Penyidik PD KPK Yanma Polri pada tahun 2008.
Pada tahun 2011, Endar dimutasi menjadi Analis kebijakan Muda Ditreskrimsus Polda Jatim (Bidang Tipikor).
Di tahun yang sama, ia kemudian ditunjuk menjadi Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Jatim.
Setelah itu, Endar Priantoro diangkat sebagai Kapolres Bangkalan pada tahun 2012.
Satu tahun kemudian, Endar dimutasi menjadi Kapolres Probolinggo.
Pada 2014, ia lalu diutus untuk mengisi kursi jabatan sebagai Wadireskrimsus Polda Jateng.
Kemudian, Brigjen Endar Priantoro ditugaskan sebagai Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri pada tahun 2017.
Tak berselang lama, ia kembali dimutasi menjadi Analisis Kebijakan Madya Bareskrim Polri Bidang Pidkor.
Baca juga: Komjen Pol. Purn. Dr. Drs. H. Mochamad Iriawan, S.H., M.M., M.H.
Lalu, Endar diutus untuk menempati posisi jabatan sebagai Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri pada tahun 2019.
Barulah di tahun 2020 Brigjen Endar Priantoro diangkat menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Rekam jejak
Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada 2023.
Masa tugas Brigjen Endar sebagai Dirlidik KPK berakhir pada 31 Maret 2023.
Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro ini bertolak belakang dengan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memutuskan memperpanjang masa tugas Brigjen Endar di KPK.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK.
Namun, KPK sebelumnya tidak meminta masa tugas Endar di KPK diperpanjang.
Diketahui, KPK meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Baca juga: Komjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si.
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Bohong soal Alasan Baliknya Endar Priantoro, Ini Penjelasan KPK
Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.
Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya.
Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.
Harta kekayaan
Brigjen Endar Priantoro tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp11,5 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 22 Februari 2024.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Brigjen Endar Priantoro.
Baca juga: Jenderal Pol. Purn. Drs. Dai Bachtiar, P.S.M., A.O.
Baca juga: Kata KPK soal Isu Tukar Guling Kasus Firli dengan Pengembalian Jabatan Endar Priantoro
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 7.310.000.000
1. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA PANGKALPINANG, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/110 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.700.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 288 m2/225 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HASIL SENDIRI Rp. 2.900.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/135 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
5. Tanah Seluas 840 m2 di KAB / KOTA BANYUMAS, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 210.500.000
1. MOTOR, --- SEPEDA MOTOR Tahun 1900, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000
2. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
3. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR R2 Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 5.500.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 24.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 4.963.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 157.150.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 12.665.150.000
II. HUTANG Rp. 1.100.000.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 11.565.150.000
(Tribunnews.com/Rakli Almughni)