Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki peluang untuk merevisi Surat Presiden terkait calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) KPK yang dikirimkan oleh Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi)
Dikatakannya, menurut undang-undang Jokowi sudah benar di titik mengirimkan Surpres terkait nama-nama capim dan cadewas KPK ke DPR.
Baca juga: MAKI Ajukan Judicial Review Pansel Capim dan Dewas KPK Bentukan Jokowi, Sebut yang Berwenang Prabowo
Akan tetapi, menurutnya ada persoalan teknis lain menyangkut aturan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pimpinan KPK diangkat oleh Presiden dalam periode jabatan yang sama.
Sehingga, kata dia, yang harus mengangkat pimpinan KPK sekarang ini harusnya Prabowo.
Hal itu diungkapkannya usai menghadiri sebuah diskusi bertajuk Pemberantasan Korupsi: Masihkan Ada Harapan di Menara Bidakara I Jakarta Selatan pada Rabu (6/11/2024).
"Oleh karena yang Pak Jokowi sudah benar suratnya (Surpres), itu bisa saja itu direvisi. Dan sekarang yang saya dengar, DPR sudah kirim surat ke Presiden, ke Presiden Prabowo untuk menanyakan apakah pilihan Presiden yang 10 ini mau dikonfirmasi oke, atau mau direvisi," ujar dia.
"Nah menurut saya itu kesempatan bagi Pak Prabowo untuk merevisi tanpa melanggar undang-undang. Tentang waktu, tentang batas waktu yang ditentukan. Tapi juga sekaligus ikut (putusan) Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Menurutnya ada beberapa opsi yang bisa diambil Prabowo terkait hal tersebut.
Pertama, kata dia, tidak usah membentuk pansel capim dan cadaweas KPK baru, tapi dari masing-masing 10 nama yang sudah dicantumkan dalam Surpres yang dikirimkan ke DPR dikumpulkan lagi dengan 10 nama lain yang belum terpilih dari 20 itu.
Lalu, kata dia, dari 20 nama itu dipilih lagi berdasar ukuran-ukuran objektif yang ditentukan oleh Presiden Prabowo.
"Jadi ada peluang, tapi persoalannya Pak Prabowo sebagai Presiden mau apa tidak. Tapi pasti akan menjawab, jawabannya itu kemungkinan satu, 'saya sudah setuju terhadap apa yang diajukan Pak Jokowi, silakan pilih 5' atau 'saya akan mengubah ini, urutannya dari 10 ini saya ambil, 5 keluar, 5 masuk, lalu pilih 5' kan bisa-bisa begitu," kata Mahfud.
"Atau bisa apa saja, dari 20 itu Presiden bisa mengganti semua. Tapi bisa juga sama sekali tidak mengganti," sambung dia.
Baca juga: Abraham Samad Sebut 10 Orang yang Lolos Seleksi Capim KPK Tak Bisa Diharapkan untuk Berantas Korupsi
Digugat Ke Mahkamah Konstitusi
Diberitakan sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin yang mengajukan permohonan atas nama pribadi tersebut menilai hanya Prabowo yang berhak membentuk Pansel KPK untuk periode 2024 - 2029 merujuk pada putusan MK No 112.
Menurutnya, presiden era sebelumnya yakni Jokowi) sudah melaksanakan seleksi pimpinan KPK pada 2019 dan tidak berwenang lagi.
“Karena menurut versi saya yang berwenang dan berhak dan sah itu hanya bentukan pak Prabowo Subianto,” ujar Boyamin di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (5/11/2024).
”Karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 112 itu dalam pertimbangannya disebutkan bahwa presiden itu hanya boleh sekali menyeleksi pimpinan KPK,” ungkapnya.
Boyamin juga mengaku telah menyampaikan pandangan ini kepada Presiden Prabowo, meski belum ada tanggapan.
Ia mengaku khawatir adanya potensi gugatan hukum terhadap pimpinan KPK yang terpilih melalui Pansel bentukan Presiden Jokowi.
"Kalau ini nanti ada tersangka KPK bisa menggugat penetapan tersangkanya tidak sah," kata dia.
Boyamin menyatakan uji materi itu juga untuk melindungi Presiden Prabowo dari potensi sengketa hukum di masa mendatang, terutama terkait penegakan hukum KPK.
"Nanti jangan sampai ini Pak Prabowo nanti malah tidak pernah memilih pimpinan KPK," kata dia.
Hal yang digugat oleh Boyamin adalah Pasal 30 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Abraham Samad Sebut 10 Orang yang Lolos Seleksi Capim KPK Tak Bisa Diharapkan untuk Berantas Korupsi
Jokowi Kirim Surpres Ke-DPR
Diberitakan sebelumnya Presiden Ketujuh RI Joko Widodo sebelumnya telah menerima 10 nama capim KPK dan 10 nama cadewas KPK dari Panitia Seleksi Capim KPK dan Calon Dewas KPK di Ruang Holding, Base Off Lanud Halim Perdana Kusuma pada Selasa (1/10/2024).
Sebanyak 10 nama calon pimpinan KPK tersebut yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti, dan Setyo Budiyanto.
Sedangkan kesepuluh nama Calon Dewas tersebut yakni:
Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Iskandar Mz, Mirwazi, Sumpeno, dan
Wisnu Baroto.
Jokowi juga tercatat telah menyerahkan surat presiden terkait calon pimpinan (capim) dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil seleksi panitia seleksi (pansel) ke DPR dalam surat tertanggal 15 Oktober 2024 yang sudah ditandatangani.
Terkini, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan tidak ada perubahan nama 10 calon pimpinan KPK yang sudah disetorkan kepada pimpinan DPR RI untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Dia mengatakan kesepuluh nama capim KPK yang diajukan merupakan yang terbaik.
"Secara prinsip, Presiden Prabowo mengikuti apa yang menjadi usulan presiden sebelumnya," ujarnya.
Namun, Hadi tidak mau Presiden Prabowo dianggap mempertahankan kesepuluh nama itu.
"Bahasanya bukan mempertahankan, kan memang sudah ada usulan proses itulah yang oleh Presiden Prabowo diteruskan," kata Hadi.