Dia mengklaim video kedua yang menyatakan uang damai diminta atas inisiatif sendiri itu dibuat atas arahan dari Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris.
"Pas malam Kamis itu yah, di situ banyak orang, ada Pak Kapolres, Pak Kajari di rumah jabatan Pak Camat. Kebetulan di situ juga saya diundang oleh Pak Camat, tapi pada saat itu pertemuan sudah selesai." ujarnya, Jumat (1/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Lalu, tak lama setelah itu, Kapolsek Baito datang meminta bantuan kepada Rokiman.
Dari situlah, kata Rokiman, dirinya diarahkan Kapolsek Baito untuk membuat video dengan keterangan palsu soal uang damai Rp50 juta.
"Di situlah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya (oleh Kapolsek Baito)," ucapnya.
"Pak Kapolsek minta saya menyampaikan terkait dana Rp50 juta ini inisiatif dari pemerintah desa untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi."
"Padahal yang sebenarnya permintaan itu (uang damai Rp50 juta) yang menyampaikan Pak Kanit," tambah Rokiman.
Setelah berkata jujur soal uang damai Rp50 juta itu, Rokiman merasa sangat lega.
"Awalnya mungkin saya ini, tapi saya merasa lega usai memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya," ujar Rokiman.
Sebelumnya, kasus hukum yang dialami oleh Supriyani berawal dari laporan orang tua murid atas dugaan pemukulan seorang siswa.
Siswa berinisial MCD, anak seorang polisi di Polsek Baito, menyebut luka pada pahanya akibat dipukul guru Supriyani.
Atas hal tersebut, Supriyani pun ditangkap dan ditahan oleh polisi meski dia mengaku tidak melakukannya.
Namun, pada akhirnya penahanan Supriyani ditangguhkan atas izin dari Kepala Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Meski penahanannya ditangguhkan, Supriyani tetap harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terancam Sanksi Patsus, Kabid Propam Polda Sultra: Masih Pendalaman
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/Laode Ari)