Oleh karena itu, KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Menurut KPK, proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan sekaligus untuk membantah dalil Sahbirin yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah lantaran belum ada pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Pengacara Bantah Paman Birin Melarikan Diri Tapi Menenangkan Diri
Pengacara Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, menyatakan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tepat ketika menyebut kliennya kabur.
Pasalnya, kata Soesilo, Sahbirin sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Sehingga secara logika, tidak mungkin Paman Birin, panggilan Sahbirin Noor, melarikan diri.
Menurut Soesilo, Paman Birin hanya sedang menenangkan diri.
Namun, dia tidak menyebut lokasi di mana Paman Birin menenangkan diri.
"Tentu tidak tepat lah ya, karena Pak Gubernur kan sudah dicekal, logikanya mau melarikan diri ke mana? Hanya menenangkan pikiran saja menurut saya," kata Soesilo kepada Tribunnews.com, Rabu (6/11/2024).
Soesilo meminta KPK serta publik tidak berspekulasi berlebihan terhadap menghilangnya Sahbirin Noor.
Dia meminta semua pihak menunggu proses praperadilan yang kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang Putusan praperadilan Sahbirin Noor direncanakan dibacakan pada Selasa (12/11/2024).
"Saya berharap semua mesti sabar menunggu hasil praperadilan saja," kata Soesilo.
Kasus yang Menjerat Paman Birin
Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.